Melepas Elang Jawa 'Raja Dirgantara' di Langit Sukabumi
ยทwaktu baca 3 menit

Kementerian Kehutanan melepasliarkan seekor Elang Jawa bernama 'Raja Dirgantara' di kawasan Danau Situgunung, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu (13/12) siang. Pelepasan ini sebagai bagian dari rangkaian tiga dekade konservasi Elang Jawa.
Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, menegaskan pelepasliaran Elang Jawa merupakan bagian penting dari upaya perlindungan satwa endemik Pulau Jawa ini.
"Elang Jawa merupakan satwa endemik, kemudian juga karismatik di Pulau Jawa yang merupakan kebanggaan bagi bangsa Indonesia, dan Elang Jawa atau Nisaetus bartelsi ini identik dengan lambang negara Indonesia atau Burung Garuda," kata Rohmat dalam sambutannya di kegiatan tersebut, Sabtu (13/12/2025).
Dalam pelepasliaran tersebut, Rohmat turut didampingi Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut Satyawan Pudyatmoko; Program Director Bakti Lingkungan Djarum Foundation Jemmy Chayadi; hingga perwakilan keluarga Max Eduard Gottlieb Bartels, penemu awal Elang Jawa.
Menurut Rohmat, keberhasilan konservasi Elang Jawa sangat bergantung pada perlindungan habitat hutan pegunungan yang tersisa di Pulau Jawa. Ia menyebut pemerintah terus mendorong penetapan kawasan konservasi baru, baik taman nasional maupun taman hutan raya (Tahura) untuk menjaga habitat Elang Jawa.
Elang Jawa 'Raja Dirgantara' yang dilepasliarkan merupakan satwa serahan dari masyarakat asal Cianjur pada September 2024. Ketika itu, Raja Dirgantara masih berusia muda dan menunjukkan kondisi jinak.
Pusat Pendidikan Konservasi Elang Jawa (PPKEJ) Cimungkad - Balai Besar TNGGP kemudian merehabilitasi Raja Dirgantara selama satu tahun tiga bulan. Tim rehabilitasi PPKEJ melatih Raja Dirgantara memangsa pakan alaminya (seperti bunglon dan ular koros) untuk mengembalikan insting liarnya.
Setelah melalui pemeriksaan medis dan perilaku, Raja Dirgantara mencapai skor kelayakan 405 poin berdasarkan standar perhitungan yang biasa digunakan para peneliti dan pemerhati elang untuk menentukan kelayakan spesies elang untuk dapat dilepasliarkan kembali ke alam bebas.
Adapun salah satu alasan pemilihan kawasan Situgunung sebagai lokasi pelepasliaran adalah berdasarkan hasil kajian habitat menunjukkan lokasi ini memiliki kesesuaian habitat bagi Elang Jawa, memiliki potensi sumber pakan melimpah dan minim satwa kompetitor.
Dalam pelepasliaran kali ini, Raja Dirgantara dilengkapi dengan teknologi GPS telemetri untuk memantau pergerakannya di alam. Rohmat menegaskan pemerintah mendukung pemanfaatan teknologi tersebut.
"Jadi insyaallah inisiatif tadi tentang pelepasan liar Elang Jawa yang kita sekarang bisa menggunakan teknologi GPS Telemetri. Ini Insyaallah kita akan dukung dan kita akan kembangkan ke depan," ucapnya.
Sementara itu peneliti burung dan Guru Besar Biologi Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Pramana Yuda, menjelaskan penggunaan GPS berbasis GSM akan membantu pemantauan Elang Jawa secara lebih efektif.
"Kita harapkan nanti [GPS] bisa lebih bertahan, umurnya bisa sampai 5 tahu. Semoga kita bisa melacak dan harapannya, bagaimana beberapa informasi dasar ekologi, perilaku, yang sangat penting kita perlukan, kita bisa peroleh," kata Pramana.
Sedangkan peneliti BRIN Oki Hidayat menambahkan, teknologi GPS berbasis GSM memungkinkan pemantauan pergerakan Elang Jawa secara real-time.
"Dengan adanya teknologi ini, nanti Kepala Balai Besar ketika ingin tahu elangnya ke mana, tinggal membuka di HP, bisa langsung dilihat pergerakannya," ucap Oki.
Di samping itu, harga GPS berbasis GSM lebih terjangkau dibanding GPS berbasis satelit Argos.
"Alat yang ini sekarang lebih murah...sekitar Rp 16 juta. Dibandingkan dengan yang menggunakan satelit Argos bisa sampai Rp 50 juta sampai Rp 80 juta," tutup Oki.

