Melihat 2 Calon Shelter bagi Warga Gusuran di Bukit Duri

10 September 2018 18:05 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampak wisma ciliwung milik pemprov DKI yang akan dibangun shalter untuk warga Bukit Duri yang digusur. (Foto: Dofa Muhammad Aliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tampak wisma ciliwung milik pemprov DKI yang akan dibangun shalter untuk warga Bukit Duri yang digusur. (Foto: Dofa Muhammad Aliza/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta menyediakan dua lokasi alternatif bagi 93 orang warga Bukit Duri yang terkena penggusuran, bagian dari normalisasi Kali Ciliwung. Dua lokasi ini dipilih karena lahan yang awalnya akan dibangun sebagai shelter, tak cukup untuk menampung para warga.
ADVERTISEMENT
kumparan pada Senin (10/9) mengunjungi dua lokasi alternatif pengganti lahan shelter Bukit Duri tersebut, yakni lahan bekas Wisma Ciliwung yang berada di jalan utama Bukit Duri dan lahan milik Kementerian Keuangan, yang terletak persis di belakang SMAN 8 Jakarta. Kawasan itu tidak terlalu jauh dengan daerah mereka yang digusur untuk proyek normalisasi kali.
Tampak wisma ciliwung milik pemprov DKI yang akan dibangun shalter untuk warga Bukit Duri yang digusur. (Foto: Dofa Muhammad Aliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tampak wisma ciliwung milik pemprov DKI yang akan dibangun shalter untuk warga Bukit Duri yang digusur. (Foto: Dofa Muhammad Aliza/kumparan)
Pantauan di lokasi, terlihat kedua gedung tersebut dalam kondisi kosong, dan belum layak untuk ditinggali. Wisma Ciliwung misalnya, gedung tiga tingkat milik Pemprov DKI tersebut tampak tak terurus dengan coretan di sana-sini, yang menandakan lokasi tersebut sudah dibiarkan terbengkalai selama beberapa waktu.
Namun di lantai dasar tampak digunakan sebagai gudang. Tak diketahui perusahaan mana yang memanfaatkan lahan tersebut sebagai gudang.
Bangunan milik kementerian Keuangan yang akan dibangun shalter untuk warga bukit duri. (Foto: Dofa Muhammad Aliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bangunan milik kementerian Keuangan yang akan dibangun shalter untuk warga bukit duri. (Foto: Dofa Muhammad Aliza/kumparan)
Sementara gedung milik Kementerian Keuangan, terletak tak jauh dari Wisma Ciliwung, hanya berjarak sekitar 800 meter. Terlihat gedung dua lantai ini juga dibiarkan kosong.
ADVERTISEMENT
Warga sekitar yang ditanyakan juga tidak begitu tahu sudah berapa lama gedung tersebut dibiarkan tak berpenghuni. Di lokasi hanya terlihat sebuah mobil berwarna merah terparkir di halaman gedung.
Bangunan milik kementerian Keuangan yang akan dibangun shalter untuk warga bukit duri. (Foto: Dofa Muhammad Aliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bangunan milik kementerian Keuangan yang akan dibangun shalter untuk warga bukit duri. (Foto: Dofa Muhammad Aliza/kumparan)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada November 2017 lalu berencana membangun shelter untuk menampung warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, yang terkena penggusuran, di kawasan Bukit Duri. Namun rencana tersebut terkendala lahan.
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, salah satukendala pembangunan shelter di Bukit Duri karena tidak ada lahan yang sesuai.
Bangunan milik kementerian Keuangan yang akan dibangun shalter untuk warga bukit duri. (Foto: Dofa Muhammad Aliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bangunan milik kementerian Keuangan yang akan dibangun shalter untuk warga bukit duri. (Foto: Dofa Muhammad Aliza/kumparan)
Sekda DKI Jakarta Saefullah akhirnya menyiapkan 2 lokasi pengganti untuk shelter Bukit Duri, yaitu di lahan bekas Wisma Ciliwung dan lahan milik Kementerian Keuangan. Namun pihak Pemprov DKI belum tahu apakah usulan ini disetujui pihak warga atau tidak.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan sidang putusan pada Oktober 2017, hakim ketua Mas'ud mengabulkan sebagian gugatan yakni memutuskan Pemprov DKI beserta pihak tergugat lainnya wajib membayar ganti rugi materiil masing-masing sebesar Rp 200 juta kepada 93 warga RW 10,11, dan 12 Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, karena terbukti melanggar hukum dalam melakukan penggusuran. Keputusan itu diambil majelis hakim berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Sidang putusan gugatan Bukit Duri (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan gugatan Bukit Duri (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
Kawasan Bukit Duri ditertibkan pada masa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tahun 2016. Hal itu dilakukan untuk proyek normalisasi Sungai Ciliwung yang selama ini menjadi salah satu penyebab banjir di Jakarta.
Atas putusan hakim tersebut, Anies Baswedan kemudian mengajak warga berembuk dan menjanjikan membangun shelter sebagai tempat relokasi mereka.
ADVERTISEMENT