Melihat AKP Edi Ungkap Miras Oplosan di Karawang, Kini Ditangkap karena Narkoba

16 Agustus 2022 16:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Narkoba Polres AKP Edi Nurdin Massa (kanan) saat rilis penangkapan miras oplosan di Polres Karawang. Foto: Faizol/STR/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Narkoba Polres AKP Edi Nurdin Massa (kanan) saat rilis penangkapan miras oplosan di Polres Karawang. Foto: Faizol/STR/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa. Edi diduga terlibat peredaran sabu di sejumlah tempat hiburan di Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
AKP Edi bertugas sebagai Kasat Narkoba di Polres Karawang sejak 22 Oktober 2021. Pencapaian terakhirnya sebelum ditangkap Bareskrim Polri adalah mengungkap 9 orang yang tewas akibat menenggak miras oplosan pada Juni 2022.
Pada saat itu, AKP Edi memaparkan pengungkapan peristiwa tewasnya warga di Karawang akibat menenggak miras oplosan.
AKP Edi pada saat konferensi pers paada Juni 2022 itu mengenakan setelan training olahraga bertuliskan Presisi di bagian tengah bajunya.
Dia juga terlihat memakai topi berwarna biru dongker dan merah pada bagian depannya. Edi pada saat itu juga mengumumkan 3 orang sebagai tersangka kasus miras oplosan maut.
Siapa sangka, Edi yang dulu mengungkap dan menangkap tersangka kasus miras oplosan, kini dia yang ditangkap Bareskrim Polri atas kasus narkoba.
ADVERTISEMENT
Penangkapan terhadap AKP Edi ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan peredaran narkotika di beberapa tempat hiburan malam di kawasan Bandung.
Seorang tersangka bernama Juki lebih dulu ditangkap. Ia merupakan pemilik beberapa tempat hiburan malam di Bandung. Antara lain, F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.
Kasat Narkoba Polres AKP Edi Nurdin Massa (tengah) saat rilis penangkapan miras oplosan di Polres Karawang. Foto: Faizol/STR/kumparan
Saat ditangkap, sejumlah barang bukti berupa narkotika turut diamankan dari tangan Edi. Yakni, 3 paket sabu dengan total seberat 101 gram, plastik klip berisi 2 butir ekstasi, seperangkat alat isap sabu, dan uang Rp 27 juta.
Saat ini, AKP Edi masih diperiksa intensif. Hal ini dilakukan guna mengembangkan pelaku lain yang terlibat dalam jaringan narkotika ini.