Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Jalur sepeda sejatinya menjadi tempat ternyaman bagi pesepeda di Ibu Kota. Tapi nyatanya malah menimbulkan bencana bagi pesepeda karena jalur tersebut dipakai oleh kendaraan lain.
ADVERTISEMENT
Terbaru, seorang pesepeda bernama Lulu Junayah meninggal dunia usai mengalami kecelakaan di Jalan MH Thamrin, tepatnya di depan Kedutaan Besar Jepang, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4) sekitar pukul 06.40 WIB.
Saat itu, Lulu tengah melaju menggunakan sepedanya untuk mengikuti kegiatan fun bike.
Namun, saat sedang melintas di lajur sepeda, sebuah taksi berhenti mendadak dan membuka pintu. Lulu menabrak pintu tersebut, terpelanting, lalu dalam waktu bersamaan datang motor yang langsung menabrak tubuhnya.
Lulu tewas di tempat, sementara pengendara motor mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit.
Malang Lulu bisa saja dialami pesepeda lain. Sebab, mereka harus berjibaku dengan pengendara motor bahkan mobil yang menggunakan jalur sepeda.
Sebenarnya, pemerintah sudah merancang dengan spesifik soal pembangunan jalur sepeda pada 2021. Pembangunannya detail, tak boleh asal-asalan.
ADVERTISEMENT
Berikut selengkapnya aturan soal jalur sepeda yang dikeluarkan Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR pada 2021 lalu, dikutip Senin (28/4):
Ketentuan umum menurut penempatan:
1) Apabila terdapat lajur sepeda motor, maka jalur sepeda berada di sisi kiri dari lajur sepeda motor.
2) Apabila terdapat tempat parkir bagi kendaraan bermotor di sisi jalan, maka lajur atau jalur sepeda berada di sisi kiri (dalam) dari tempat parkir bagi kendaraan bermotor.
3) Jalur sepeda dapat ditempatkan di atas trotoar. Penempatannya berada di sisi kanan dari lajur pejalan kaki dengan syarat tidak mengurangi lebar minimal lajur bagi pejalan kaki, serta memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
4) Lajur atau jalur sepeda yang ditempatkan di badan jalan, syarat penempatannya tidak boleh mengurangi lebar minimal yang disyaratkan bagi kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
5) Alinyemen horizontal dan vertikal dapat mengikuti alinyemen eksisting bagi jalur kendaraan roda empat atau lebih, namun untuk alinyemen vertikal perlu memperhatikan kelandaian ideal bagi pesepeda.
6) Apabila jalan bagi kendaraan bermotor memiliki arus lalu lintas satu arah bagi kendaraan bermotor, maka lajur atau jalur sepeda dapat ditempatkan untuk dua arah.
Ketentuan umum menurut jaringan:
1) Lajur atau jalur sepeda harus terkoneksi pada fasilitas transportasi umum, dan pusat kegiatan.
2) Lajur atau jalur sepeda sebaiknya terkoneksi dengan pusat pendidikan dan pemukiman.
3) Lajur atau jalur sepeda direncanakan berdasarkan konsep jaringan yang tidak terputus.
Lebar lajur atau jalur sepeda memerlukan beberapa kriteria penting dalam penentuan, yang lebarnya meliputi lebar sepeda dan jarak kebebasan samping, serta ruang bagi pesepeda untuk menyiap pesepeda lainnya.
ADVERTISEMENT
Pemilihan lebar satu lajur sepeda dapat dipilih apabila volume sepeda maksimal 120 sepeda/jam/lajur. Sedangkan apabila lebih itu maka dapat dipilih lebar dua lajur sepeda sehingga dapat menampung volume sepeda maksimal 240 sepeda/jam/2 lajur. Lebar minimum satu lajur sepeda dan dua lajur sepeda.
Ketentuan kondisi trotoar untuk penempatan lajur sepeda
Penempatan jalur atau lajur sepeda berada di sebelah kiri badan jalan dan tidak mengurangi lebar lajur minimum yang dipersyaratkan untuk kendaraan bermotor. Lebar lajur kendaraan bermotor untuk jalan raya dan jalan sedang sebesar 3,5 meter dan jalan kecil sebesar 2,75 meter sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan. Kondisi lebar jalan setelah diaplikasikan lajur atau jalur sepeda.
Penempatan jalur atau lajur sepeda di trotoar tidak boleh mengganggu lebar lajur minimum untuk pejalan kaki. Lebar lajur yang harus disediakan untuk pejalan kaki di trotoar dapat mengacu pada Pd 03-2017-B tentang Pedoman Perencanaan Teknis Fasilitas Pejalan Kaki.
ADVERTISEMENT
Selain itu, trotoar yang akan digunakan untuk lajur sepeda harus menerus, rata dan aman. Trotoar tetap menerus dan tidak turun ketika bersinggungan dengan akses keluar masuk kendaraan bermotor.
Ketentuan kelandaian
Kelandaian pada lajur atau jalur sepeda mengikuti eksisting jalan. Pada jalan dengan kelandaian lebih dari 5% sepeda akan kesulitan bermanuver dan pesepeda tidak akan merasa nyaman.
Oleh karena itu, penempatan lajur atau jalur sepeda disarankan ditempatkan pada kelandaian tidak melebihi 5%. Apabila lajur atau jalur sepeda dibangun pada jalan dengan kelandaian lebih dari 5%, perlu disediakan landasan rata sebagai tempat beristirahat bagi pesepeda dengan panjang minimal 25 m. Perlu dipasang rambu peringatan sebelum adanya kelandaian yang melebihi 5%.
ADVERTISEMENT
Jalur sepeda terproteksi (Tipe A)
Jalur sepeda tipe A yang dapat berada di badan jalan atau di luar badan jalan adalah jalur sepeda yang secara khusus dipisah agar tidak bercampur dengan kendaraan lainnya.
Pemisahan fisik ini dibutuhkan karena kecepatan kendaraan bermotor yang relatif tinggi dan terbatasnya akses keluar masuk kendaraan ke bangunan pada sepanjang jalan tersebut.
Jalur sepeda dua arah dapat ditempatkan apabila jalan bagi kendaraan bermotor memiliki arus lalu lintas satu arah. Lajur sepeda yang searah dengan kendaraan roda empat atau lebih, lajurnya ditempatkan di lajur sisi luar (kanan).
Jalur sepeda terproteksi dengan kereb ganda
Kereb ganda dapat dipasang sebagai proteksi dari jalur sepeda tipe A. Kerb ganda dipasang saling berpunggungan (back to back).
ADVERTISEMENT
Jalur Sepeda Terproteksi dengan Delineator post atau stick cone
Delineator post atau Stick Cone dapat dipasang sebagai proteksi jalur sepeda dengan jarak pemasangan antar stick cone 1 m.
Jalur Sepeda Terproteksi dengan bak tanaman (Planter box)
Bak tanaman (planter box) dapat dipasang sebagai proteksi dari jalur sepeda tipe A. Dimensi bak tanaman adalah 1,2 m x 0,4 m dengan pemasangan jarak antar bak tanaman adalah 30 cm sebagai fungsi tali air