Melihat Aturan Penanganan Kekerasan Seksual di DKI yang Mirip Permendikbud 30
·waktu baca 4 menit

Peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi masih menuai kontroversi. Sejumlah ormas dan parpol Islam seperti Muhammadiyah, MUI, PKS, hingga PPP ikut mengkritik aturan ini karena dinilai melegalkan seks bebas dan perzinahan.
Tudingan ini sudah dibantah oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim. Menurut Nadiem, Permendikbud 30 tidak pernah melegalkan seks melainkan untuk melindungi korban kekerasan seksual.
“Saya dengar banyak sekali masukan dari berbagai macam pihak yang merasa kalau ada perkataan-perkataan di dalam [Permendikbud] ini yang bisa melegalkan atau menghalalkan tindakan asusila. Itu sama sekali bukan maksud Permen ini,” tegas Nadiem dalam diskusi bertajuk 'Merdeka Belajar dari Kekerasan Seksual' yang ditayangkan YouTube Kemendikbud RI, Jumat (12/11).
Hal yang dipermasalahkan oleh sejumlah pihak adalah frasa 'tanpa persetujuan korban'. Frasa itu dinilai dapat melegalkan seks bebas dan praktik LGBT, sehingga melanggar nilai dan norma agama.
Dalam Permendikbud 30/202 dituliskan kekerasan seksual pada beberapa kondisi diartikan sebagai 'tanpa persetujuan korban', yang kemudian dinilai dapat menjadi celah pelegalan seks bebas. Tertuang dalam Pasal 5, di antara definisi kekerasan seksual itu adalah:
Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban;
Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban;
Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban
Tetapi, pada bagian lain dijelaskan:
(3) Persetujuan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal korban:
a. Memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Mengalami situasi di mana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
c. Mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
d. Mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;
e. Memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
f. Mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau
g. Mengalami kondisi terguncang.
Lebih lanjut, Nadiem juga menegaskan aturan tersebut diterbitkannya karena saat ini Indonesia tengah mengalami situasi darurat kekerasan seksual, termasuk di lingkungan perguruan tinggi.
Berikut adalah aturan lengkap tentang pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang dikeluarkan Nadiem:
Anies Sudah Terbitkan Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pemprov DKI
Di sisi lain, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah mengeluarkan aturan serupa untuk menindak segala bentuk kekerasan di lingkungan kerja, termasuk kekerasan seksual.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 7/SE/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindakan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemprov DKI Jakarta.
Tindakan pelecehan seksual yang perlu dicegah dan ditindak di lingkungan Pemprov DKI meliputi: fisik, lisan, isyarat, tertulis atau gambar, psikologis atau emosional, hingga perbuatan pemaksaan seksual lainnya.
Berikut petikannya:
Bentuk tindakan pelecehan seksual yang dapat terjadi di lingkungan kerja, antara lain:
a. Pelecehan fisik, termasuk sentuhan yang tidak diinginkan mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, menepuk, mencubit, melirik, atau menatap penuh nafsu;
b. Pelecehan lisan, termasuk ucapan verbal/komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, lelucon dan komentar bernada seksual;
c. Pelecehan isyarat, termasuk bahasa tubuh dan/atau gerakan tubuh bernada seksual, kerlingan yang dilakukan berulang-ulang, isyarat dengan jari dan bibir;
d. Pelecehan tertulis atau gambar, termasuk menampilkan bahan pornografi, gambar, screen saver atau poster seksual atau pelecehan lewat email dan moda komunikasi elektronik lainnya;
e. Pelecehan psikologis/emosional, termasuk permintaan atau ajakan yang disampaikan secara terus menerus dan/atau tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, penghinaan atau celaan yang bersifat seksual; dan/atau
f. bentuk perbuatan pemaksaan seksual lainnya yang mengakibatkan rasa tidak aman dan tidak nyaman, tersinggung, takut, terintimidasi, merasa direndahkan martabatnya dan menyebabkan masalah keselamatan, baik secara fisik maupun mental.
"Para Kepala OPD maupun Unit Kerja agar memberikan keteladanan dan mendorong setiap pegawainya: Pertama, untuk membangun komitmen dalam upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual,” ujar Anies dikutip dari PPID, Jumat (10/9).
Anies turut mengimbau seluruh Unit Kerja Daerah memberikan suasana kerja yang positif dan memberikan edukasi terkait pelecehan seksual.
“Kedua, agar mewajibkan seluruh pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual,” lanjutnya.
“Ketiga, untuk melakukan internalisasi dan sosialisasi tentang tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja," tutup edaran tersebut.
Meski begitu, tidak dirinci lebih lanjut terkait sanksi bagi pelaku, baik itu pegawai maupun setiap orang yang memiliki hubungan kerja di lingkungan Pemprov DKI, dan terbukti melakukan kekerasan seksual.
Berikut adalah surat edaran lengkap yang dikeluarkan Anies:
