news-card-video
24 Ramadhan 1446 HSenin, 24 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Melihat Aturan Penyadapan di Draf Revisi KUHAP: Harus Seizin Pengadilan

21 Maret 2025 15:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penyadapan. Foto: Anelo/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penyadapan. Foto: Anelo/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Draf revisi UU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mengatur soal penyadapan. Dalam draf yang kumparan terima dari DPR, penyadapan ini diatur dengan harus mendapatkan izin dari pengadilan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 124 draf revisi KUHAP.
"Penyidik, PPNS, dan/atau Penyidik Tertentu dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan," demikian bunyi pasal 124 ayat (1) draf revisi KUHAP, dikutip Jumat (21/3).
Pada ayat duanya, diatur soal penyadapan harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri.
"Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin ketua pengadilan negeri," lanjut isi KUHAP itu.
Namun demikian, dalam hal mendesak, penyadapan dapat dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri. Kondisi mendesak itu yakni:
a. potensi terjadi bahaya maut atau ancaman luka berat;
b. telah terjadi permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara; dan/atau
c. telah terjadi permufakatan dalam tindak pidana terorganisasi.
Ilustrasi Penyadapan. Foto: Only_NewPhoto/Shuttertsock
Kemudian, dalam ayat lima, jika pelaksanaan penyadapan yang dilakukan dalam keadaan mendesak, maka wajib segera dimohonkan persetujuan ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 1 hari sejak penyadapan tanpa izin dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penyadapan yang sedang dilakukan wajib dihentikan serta hasil Penyadapan tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti dan dimusnahkan," lanjut draf itu.
Kemudian dalam pasal 125, penyadapan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 hari. Penyidik juga bisa mengajukan perpanjangan waktu penyadapan selama 30 hari lagi.
Perpanjangan penyadapan ini diajukan penyidik ke atasannya. Lalu atasannya itu meminta perpanjangan ke Ketua Pengadilan Negeri.
Hasil penyadapan ini bersifat rahasia. Jika hasil penyadapan tidak sesuai kepentingan penegakan hukum atau telah habis masa penyimpanannya, maka itu harus dimusnahkan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyadapan sebagaimana diatur dalam Pasal 124 sampai dengan 128 diatur dengan Undang-Undang mengenai Penyadapan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT