Melihat Aturan soal Fotografi dan Privasi di Berbagai Negara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Saat pelari dan fotografer yang mengerubung. Foto: Dok. Ismail Fahmi
zoom-in-whitePerbesar
Saat pelari dan fotografer yang mengerubung. Foto: Dok. Ismail Fahmi

Fenomena fotografer jalanan yang memotret pelari hingga pesepeda di sejumlah momen, seperti Car Free Day (CFD). Kementerian Komunikasi dan Digital menyebut, ada aturan soal privasi yang harus diperhatikan para fotografer.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital (Wasdig) Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa aktivitas para fotografer itu diawasi oleh Komdigi.

“Ditjen Wasdig Kemkomdigi melakukan pengawasan aktif dan responsif, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran UU PDP (Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi),” ucap Alex saat dihubungi, Selasa (28/10).

Alexander meminta para fotografer untuk mematuhi ketentuan UU PDP. Memotret orang tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan hukum soal privasi.

“Foto seseorang—terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu—termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik,” ucap Alexander.

“Karena itu, setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum pelindungan data pribadi,” tambahnya.

Aturan soal ini tak hanya ada di Indonesia, tapi di sejumlah negara di dunia.

Berikut sejumlah negara yang mengatur seputar hak privasi terkait fotografi, dirangkum Rabu (29/10):

1. Prancis

Di Prancis, ada istilah right to image atau hak atas citra. Dikutip dari situs resmi pemerintah Prancis, diatur bahwa memotret di ruang publik tidak sepenuhnya dilarang.

Namun aturan berlaku ketika mempublikasikan gambar orang yang dapat dikenali tanpa izin. Orang tersebut bisa diancam pidana.

Jika gambar Anda didistribusikan tanpa izin Anda, Anda dapat menghubungi penulis siaran: fotografer, videografer, organisasi, dan lain sebagainya.

Jika terjadi penolakan untuk menghapus gambar Anda, Anda dapat menghubungi hakim, termasuk mendesak, untuk menghapus gambar tersebut.

Lantas apa sanksinya?

Memotret atau merekam seseorang di tempat pribadi atau mengirimkan gambarnya, tanpa persetujuannya di Prancis dapat dihukum satu tahun penjara dan denda €45.000.

Sementara itu menerbitkan foto atau video tanpa persetujuan orang tersebut dapat dihukum satu tahun penjara dan denda €15.000.

Ilustrasi fotografer. Foto: Miguel Almeida/Shutterstock

2. Spanyol

Dalam Undang-undang yang diterbitkan tahun 1982, Spanyol mengatur secara rigit seputar hak privasi seseorang.

Secara detail berikut poin-poin larangan terkait hak privasi terkait dikutip dari situs conesalegal.com:

  • Pengungkapan data pribadi seseorang atau keluarga yang diketahui melalui aktivitas profesional atau resmi dari pengungkap.

  • Pengambilan, reproduksi atau publikasi melalui fotografi, film, atau proses lainnya, dari gambar seseorang di tempat atau momen kehidupan pribadinya atau di luarnya

  • Penggunaan nama, suara, atau gambar seseorang untuk tujuan periklanan, komersial, atau serupa.

  • Tuduhan fakta atau ekspresi penilaian nilai melalui tindakan atau ekspresi yang dengan cara apa pun mencederai martabat orang lain, merusak reputasinya, atau merusak harga dirinya.

Lantas apa sanksinya?

Dalam ranah pidana, pelanggaran hak atas kehormatan diatur dalam dua kategori utama: calumnia dan injuria.

Calumnia:

Calumnia melibatkan tuduhan bahwa seseorang telah melakukan kejahatan dengan mengetahui bahwa kejahatan tersebut salah atau dengan ceroboh mengabaikan kebenaran.

Siapa pun yang melakukan fitnah dapat dijatuhi hukuman penjara dengan jangka waktu antara 6 bulan sampai 2 tahun, serta denda (dari 12 sampai 24 bulan, jika pernyataan itu disebarluaskan atau, sebaliknya, denda 6 sampai 12 bulan).

Injuria:

Injuria mengacu pada ekspresi atau pernyataan yang merendahkan martabat orang lain, tanpa benar-benar menuduhnya melakukan kejahatan.

Ungkapan-ungkapan ini harus dianggap cukup serius di mata hukum. Seseorang yang melakukan injuria dapat dikenakan denda 3 hingga 7 bulan (atau hingga 14 bulan untuk ekspresi serius yang disebarluaskan).

Ilustrasi fotografer. Foto: siriwat sriphojaroen/Shutterstock

3. Jerman

Sementara itu di Jerman, gambar atau foto hanya boleh disebarluaskan atau ditampilkan kepada publik dengan izin dari orang yang digambarkan.

Di sana diatur, kika ada keraguan, persetujuan dianggap telah diberikan jika orang yang digambarkan menerima pembayaran karena telah memotret dirinya sendiri.

Setelah kematian orang yang digambarkan, persetujuan dari kerabat orang yang digambarkan diperlukan untuk jangka waktu 10 tahun.

Kerabat dalam pengertian undang-undang ini adalah pasangan atau pasangan hidup yang masih hidup dan anak-anak dari orang yang digambarkan dan, jika tidak ada pasangan atau pasangan hidup atau anak-anak, maka orang tua dari orang yang digambarkan.