Melihat Berjalannya Lanjutan Sidang Tuntutan Hendra Kurniawan Cs

28 Januari 2023 7:33 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, dituntut 3 tahun penjara. Jaksa menilai anak buah Ferdy Sambo itu telah terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
ADVERTISEMENT
"Menuntut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan Terdakwa Hendra Kurniawan terbukti bersalah," kata jaksa dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun," sambung jaksa.
Hendra juga dituntut untuk membayar denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.
Hendra dinilai terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Eks Staf Pribadi Sambo, Chuck Putranto, Dituntut 2 Tahun Penjara
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Chuck Putranto usai menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Spri (staf pribadi) Ferdy Sambo, Chuck Putranto, 2 tahun penjara. Ia dinilai terbukti dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
ADVERTISEMENT
"Menuntut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan Terdakwa Chuck Putranto terbukti bersalah," kata jaksa dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama 2 tahun," sambung jaksa.
Jaksa menyebut Chuck terbukti melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa juga menuntut Chuck Putranto untuk membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Eks Anak Buah Sambo, Arif Rachman Arifin, Dituntut 1 Tahun Penjara
Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin. Foto: ANTARA/Ali Khumaini
Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai terbukti ikut terlibat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua.
ADVERTISEMENT
"Menuntut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Arif Rachman Arifin bersalah," kata jaksa dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," sambung jaksa.
Jaksa juga menuntut Arif Rachman Arifin untuk membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Dia dinilai oleh jaksa terbukti melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baiquni Wibowo, Dituntut 2 Tahun Penjara
Terdakwa kasus obstruction of justice Baiquni Wibowo hadir dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Kamis (3/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Wabprof Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo, dituntut 2 tahun penjara. Mantan anak buah Ferdy Sambo itu dinilai terbukti dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
ADVERTISEMENT
Menuntut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan Terdakwa Baiquni Wibowo terbukti bersalah," kata jaksa dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Jaksa juga menuntut Baiquni Wibowo membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Baiquni terbukti bersama-sama Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam serta Hendra Kurniawan selaku Karo Paminal dkk menghalangi penyidikan pembunuhan Yosua dengan menghilangkan alat bukti CCTV di Duren Tiga, TKP pembunuhan Yosua.
Baiquni dituntut dengan Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan Anak Buah Sambo, Agus Nurpatria, Dituntut 3 Tahun Penjara
Eks Kaden A Biropaminal, Kombes Agus Nurpatria, dituntut 3 tahun penjara. Dia dinilai terbukti turut terlibat dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
ADVERTISEMENT
"Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menyatakan Terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Jaksa juga menuntut pidana denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Agus Nurpatria.
Agus dinilai terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.