Melihat Cadangan Logistik Pangan dari Sudut Pandang Pertahanan

13 November 2021 19:11 WIB
·
waktu baca 9 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menhan Prabowo Subianto meninjau lahan yang akan dijadikan Food Estate atau lumbung pangan baru di Kapuas, Kalteng.  Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menhan Prabowo Subianto meninjau lahan yang akan dijadikan Food Estate atau lumbung pangan baru di Kapuas, Kalteng. Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi , mengungkapkan berbagai pandangan tentang peran Kementerian Pertahanan (Kemhan) dalam membangun cadangan logistik pangan. Sebab, ada sejumlah pihak yang mempertanyakan apa relevansi pangan atau logistik dengan pertahanan.
ADVERTISEMENT
"Adapun beberapa pihak menggunakan perspektif lingkungan semata dalam memandang pembangunan cadangan pangan ini. Namun, masih minim analisis terkait cadangan pangan dari sudut pandang pertahanan di masyarakat," kata Khairul dalam keterangannya, Sabtu (13/11).
Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pembangunan pertahanan sebagai daya dan upaya untuk mewujudkan satu kesatuan pertahanan negara dengan tujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, merupakan hal penting yang harus dibangun secara berkesinambungan.
Menurut Khairul, kondisi perang harus selalu diposisikan mungkin hadir dan terjadi. Karena itu, pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan merupakan salah satu cara untuk memperkecil ancaman terjadinya perang.
ADVERTISEMENT
Namun, ia menyebut pertahanan negara bukanlah urusan alat utama sistem senjata (alutsista) semata. Ada banyak aspek yang harus disiapkan untuk menghadirkan kemampuan dalam menangkal dan menanggulangi setiap ancaman, serta mencapai tujuan pembangunan pertahanan negara. Salah satu aspek yang harus disiapkan adalah logistik terutama pangan, baik menyangkut produksi, distribusi maupun konsumsinya.

Ancaman Krisis Pangan

Sistem irigasi di food estate. Foto: Kementan RI
Beberapa waktu lalu, Organisasi Pangan Dunia (FAO) telah memperingatkan adanya potensi krisis pangan sebagai dampak Pandemi COVID-19 yang berkepanjangan. Potensi itu lalu diantisipasi pemerintah dengan membangun lumbung-lumbung pangan.
Khairul menjelaskan, Indonesia sendiri sebenarnya telah menyadari pesatnya laju konversi lahan sawah menjadi non-sawah merupakan salah satu pangkal persoalan dari potensi terjadinya krisis pangan. Luasan lahan pangan yang terus menurun telah memengaruhi ketahanan pangan nasional.
ADVERTISEMENT
Pada Februari 2020, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Wilayah merilis data yang menunjukkan lahan pertanian kian menyusut. Dari 7,75 juta hektare luas baku sawah nasional pada 2013, turun menjadi 7,465 juta hektare pada 2019. Artinya, sekitar 285.000 hektare atau rata-rata 47.500 hektare lahan pertanian setiap tahun selama kurun 2013-2019, telah beralih fungsi.
Di sisi lain, ia mengungkapkan pembukaan dan perluasan lahan pertanian bukanlah hal yang mudah. Ada banyak aspek yang harus diperhatikan, antara lain masalah lingkungan dan ekosistem. Oleh karena itu, pemerintah merumuskan konsep pengembangan food estate, yang memungkinkan sektor pertanian, perkebunan, bahkan peternakan dibangun secara terintegrasi di dalam suatu kawasan.
"Sebagai tindak lanjut sinyalemen FAO terkait ancaman krisis pangan, Presiden Joko Widodo kemudian menetapkan kebijakan food estate masuk ke dalam Program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024. Kebijakan ini diklaim sebagai langkah nyata pemerintah dalam membangun lumbung pangan nasional," beber Khairul.
ADVERTISEMENT
Pemerintah bahkan menjadikan food estate sebagai program prioritas kedua setelah pengembangan lima Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yakni Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo, dan Manado-Likupang.
Untuk mewujudkannya, sejumlah kementerian dikerahkan untuk bekerja lintas sektor. Di sisi lingkungan hidup, izin dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Di sisi masalah kepemilikan lahan di lokasi tempat pembangunan, dikerjakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Untuk pembangunan dikerjakan olen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Adapun leading sector dari seluruh program food estate ini adalah Kementerian Pertanian.

Lalu di mana letak peran Kementerian Pertahanan?

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menhan Prabowo Subianto meninjau lahan yang akan dijadikan Food Estate atau lumbung pangan baru di Pulang Pisau, Kalteng. Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Khairul menyebutkan, Kemhan berperan sebagai salah satu bagian pendukung program food estate ini melalui program Cadangan Logistik Strategis (CLS) untuk kebutuhan cadangan pangan dalam kondisi perang atau bencana. Sementara komoditas lainnya dikembangkan oleh Kementerian Pertanian untuk kebutuhan cadangan pangan dalam kondisi normal.
ADVERTISEMENT
Secara keseluruhan, terdapat dua lokasi disiapkan untuk program food estate ini. Pertama, di Kalimantan Tengah yang meliputi Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau, yang terdiri dari 148.000 hektare sawah yang sudah memiliki irigasi dan rencananya ditanam padi oleh Kementerian Pertanian. Serta, lahan belum beririgasi seluas 622.000 hektare yang akan dikembangkan untuk tanaman industri seperti singkong, jagung, dan lahan pendukung budidaya peternakan.
Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan Kabupaten Humbang Hasundutan di Sumatera Utara dengan klaster terpadu seluas 1.000 hektare sebagai percontohan nasional, dari sekitar 30.000 hektare lahan yang akan dikelola hingga tiga tahun ke depan.

Cadangan Logistik Strategis (CLS) sebagai Instrumen Pertahanan

Lebih lanjut, pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyatakan pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman. Di dalam UU tersebut, dipahami ancaman terdiri dari ancaman militer, nirmiliter dan hibrida.
ADVERTISEMENT
Menurut Khairul, kemampuan dalam menangkal dan menanggulangi ancaman memiliki tiga aspek yang harus dipersiapkan dengan baik, yaitu strategi, taktik, dan logistik. Secara lugas dapat dikatakan dalam sepanjang sejarah manusia, logistik seringkali menjadi alasan terjadinya perang dan penguasaan logistik seringkali menjadi penentu kemenangan dalam perang.
Pada tahun 1974, mantan Menteri Luar Negeri AS Henry Kissinger dalam laporan Dewan Keamanan Nasional AS berjudul “Memorandum Studi Keamanan Nasional 200: Implikasi Pertumbuhan Populasi Seluruh Dunia untuk Keamanan AS dan Kepentingan Luar Negeri” atau NSSM200, telah memperkenalkan gagasan pangan sebagai senjata.
"Gagasan tersebut didasari asumsi bahwa pertumbuhan penduduk di negara-negara berkembang merupakan ancaman bagi keamanan AS. Dan karenanya, harus dibatasi secara eksplisit melalui pengendalian kelahiran dan secara implisit melalui perang dan kelaparan. Laporan itu bahkan secara langsung menyebut Indonesia, Bangladesh, Brasil, Kolombia, Mesir, Ethiopia, India, Nigeria, Pakistan, Turki, Thailand, dan Filipina," jelas Khairul.
Peringati Hari Pangan Sedunia. Foto: Dok. Kementan
Sementara itu, hingga kini, Indonesia masih kesulitan untuk lepas dari belenggu impor pangan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sejak Januari-Juni 2021 atau sepanjang semester I-2021, Indonesia telah melakukan impor pangan hingga US$ 6,13 miliar atau setara dengan Rp 88,21 triliun.
ADVERTISEMENT
Untuk komoditas pangan yang diimpor oleh Indonesia terdiri dari berbagai jenis daging, susu, kopi, teh, hingga bahan pangan seperti cabai, bawang putih, lada, kedelai, jagung, gandum, tepung gandum, minyak goreng, mentega, kentang, kelapa, kelapa sawit. Lalu berbagai jenis rempah-rempah juga diimpor oleh Indonesia, seperti cengkeh, kakao, tembakau, dan ubi kayu.
"Pemerintah kemudian menyiapkan program cadangan logistik strategis (CLS) nasional sebagai antisipasi ancaman krisis pangan sekaligus sebagai instrumen strategis pertahanan negara. Tujuan penyiapan CLS nasional adalah pengembangan pertahanan yang kuat dan memiliki dimensi holistik melalui penguatan pertahanan militer dan nir-militer sekaligus," ujar dia.
Meski CLS Nasional merupakan program yang berlandaskan perspektif pertahanan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertahanan Negara, namun Khairul menegaskan Kementerian Pertahanan tidaklah serta merta menjadi leading sector.
ADVERTISEMENT
Sesuai peran dan fungsinya, Kementerian Pertanian tetap merupakan penyelenggara utama dalam pengelolaan ketersediaan pangan secara nasional. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertahanan Negara, yang menegaskan bahwa sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Kemudian Perpres No. 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 juga menegaskan untuk menghadapi ancaman krisis pangan, Kementerian Pertanian menjadi unsur utama dan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait sebagai pendukung.
"Karena itulah kemudian Kementerian Pertahanan mendapat peran dalam hal pengembangan CLS untuk mendukung pertahanan negara dalam situasi yang bersifat kedaruratan. Semisal bencana alam, wabah yang berkepanjangan, bencana peperangan, dan kondisi kahar lainnya," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai implementasi, Kementerian Pertahanan kemudian berfokus menggarap tanaman singkong. Tanaman ini dipilih karena merupakan salah satu komoditas yang bila dikelola dengan baik bisa memenuhi unsur CLS dan mudah dibudidayakan baik sebagai bahan pangan, bahan pakan, bahan farmasi, atau bahan bioindustri lainnya.

Cita-cita dan Realita CLS

Food Estate Kalimantan Tengah di Desa Bentuk Jaya (Blok A5), Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas. Foto: Dok. Kementan
Program singkong sebagai CLS ini mempunyai target utama menghasilkan bahan baku sebagai cadangan pangan strategis, untuk memperpanjang ketersediaan cadangan pangan pokok nasional selama 120 hari pada tahun 2024/2025. Suplai pasokan makanan untuk orang Indonesia agar tidak mati kelaparan masih jauh dalam konteks masa perang.
Dengan estimasi jumlah penduduk 280 juta jiwa dan Angka Kecukupan Gizi (AKG) karbohidrat 300 gram/hari/kapita, maka diperlukan 10 juta ton karbohidrat yang setara dengan 40 juta ton singkong untuk perpanjangan waktu ketersediaan cadangan pangan pokok nasional tersebut.
ADVERTISEMENT
Bentuk produk yang ditargetkan untuk dapat dihasilkan dari program ini adalah bahan baku pangan dari singkong berupa tapioka dan tepung singkong modified cassava flour (MOCAF), yang difermentasi sehingga memiliki karakteristik mirip terigu. Tujuannya adalah sebagai subtitusi tapioka dan sebagai tepung komposit dengan terigu.
"Sayangnya, kesadaran pemerintah untuk membangun cadangan logistik strategis dalam rangka mendukung pertahanan negara itu belum ditopang oleh distribusi anggaran yang memadai dan kerjasama antarsektor yang efektif. Sejauh ini, diketahui Kementerian Pertahanan belum mendapat anggaran yang secara langsung dialokasikan untuk program ini," jelas Khairul.
Dari target keseluruhan 60.000 hektare untuk CLS tanaman singkong yang dicanangkan, pada 2020-2021 ini, Kementerian Pertahanan memiliki target pengerjaan untuk areal seluas 30.000 hektare, yang terdiri dari 12.000 hektare lahan di Kabupaten Gunung Mas dan 18.000 hektare lahan di Kabupaten Pulau Pisang dan Kapuas.
ADVERTISEMENT
Namun, berdasarkan laporan di majalah Tempo berjudul “Pangan Sebagai Alat Pertahanan Negara” yang terbit 9 Oktober 2021, diketahui anggaran yang telah direalisasikan untuk kegiatan yang dijalankan di kawasan CLS tanaman singkong ternyata baru menyentuh kegiatan Kementerian PUPR, yaitu land clearing lahan seluas 600 hektare di Kabupaten Gunung Mas yang sudah diberikan izinnya kepada Kementerian Pertahanan.
Presiden Joko Widodo didampingi Menhan Prabowo Subianto meninjau lokasi lumbung pangan nasional (food estate) di Kapuas, Kalimantan Tengah. Foto: Sepres
Dalam hal pelepasan lahan, Kementerian Pertahanan juga sangat bergantung pada izin yang diberikan oleh KLHK. Sebab, hingga saat ini, sebagian besar target lahan untuk CLS tanaman singkong di bawah Kementerian Pertahanan baru sampai pada tahap proses pengajuan izin di Kementerian LHK.
Padahal, izin pinjam pakai lahan telah diajukan sejak Agustus 2020. Termasuk di dalamnya, lahan seluas 2.000 hektare berupa hutan produksi yang dapat dikonversi tetapi belum dapat dikelola, karena sebagian lahan tersebut sudah bersertifikat milik warga.
ADVERTISEMENT
"Akhirnya, kembali ke persoalan logistik sebagai salah satu aspek yang harus disiapkan dalam kerangka pembangunan pertahanan negara dan program CLS sebagai implementasinya, maka ketersediaan anggaran dan dukungan admisnistrasi yang dibutuhkan tentu menjadi variabel penting dalam upaya pencapaian tujuan program sesuai rencana. Setiap penundaan dan hambatan jelas akan membawa dampak pada kelancaran dan kesuksesan program vital ini," kata Khairul.
Memperhatikan realita dan fakta di atas, Khairul menganaggap perlu akselerasi dalam bentuk kebijakan dan penganggaran yang responsif agar dukungan yang tepat, pada waktu dan ruang yang tepat, dapat tersedia untuk menjawab hambatan, serta gangguan dalam tahap perencanaan, persiapan dan pelaksanaan program.
"Tanpa itu semua, cita-cita untuk menghadirkan dukungan pokok minimum yang mampu memperpanjang ketersediaan cadangan pangan pokok nasional selama 120 hari pada 2024/2025, akan makin sulit untuk direalisasikan sesuai rencana. Patut diingat, food estate sebagai payung program CLS merupakan bagian dari Program Strategis Nasional 2020-2024 dan hanya tiga tahun tersisa bagi pemerintahan Presiden Jokowi untuk mewujudkan agenda prioritas ini," pungkasnya.
ADVERTISEMENT