Melihat Cara Media Barat Memberitakan Pasal Perzinaan dan Kumpul Kebo di KUHP

12 Desember 2022 22:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto melaporkan tingkat II/pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP pada sidang Paripurna di gedung parlemen DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto melaporkan tingkat II/pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP pada sidang Paripurna di gedung parlemen DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
KUHP disahkan DPR pada Selasa (6/12) lalu. Beberapa pasalnya kemudian menimbulkan polemik. Salah satunya adalah pasal 411 dan 412 yang mengatur larangan zina dan kumpul kebo.
ADVERTISEMENT
Kedua pasal tersebut dinilai membuat turis asing ikut khawatir, lantaran Indonesia kerap menjadi negara tujuan liburan, terutama Bali. Australia bahkan mengumumkan kebijakan perjalanan terbaru atau travel advice bagi warganya yang ingin liburan ke Indonesia.
Dilansir news.com.au, Pemerintah Australia mengeluarkan peringatan terbaru menyusul perubahan hukum pidana di Indonesia yang melarang seks di luar pernikahan. Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia telah memperbarui kebijakan perjalanannya ke Indonesia pada Kamis (8/12).
“Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah,” tulis kebijakan perjalanan terbaru Australia yang diunggah di laman resmi Smart Traveler.
Infografik Pasal Kontroversial di UU KUHP. Foto: kumparan
Sementara itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga ikut menyoroti KUHP terbaru yang telah disahkan DPR. Menurut PBB, KUHP baru mengandung aturan yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia (HAM).
ADVERTISEMENT
PBB menyoroti sejumlah hal dalam pernyataan tanggapan atas pengesahan KUHP ini. Ada masalah kesetaraan dan privasi yang menjadi catatan keprihatinan PBB, juga soal kebebasan beragama, jurnalisme, dan minoritas seksual/gender.
Lantas, bagaimana sebetulnya media barat menyorot isu tersebut?
Isu pasal kontroversial yang ada di KUHP kemudian disorot media luar lantaran dianggap berdampak pada turis asing. Menurut pantauan kumparan di beberapa media Barat, isu kontroversial pasal ini ternyata banyak diberitakan tanpa menuliskan secara detail mengenai aturan pada pasal tersebut.
Padahal pada UU yang akan berlaku 2025 itu, seseorang yang melakukan seks di luar pernikahan bisa terancam satu tahun penjara jika adanya pengaduan, baik dari istri/suami, anak, ibu, atau yang merasa dirugikan dari hubungan yang sah.
ADVERTISEMENT
Media besar seperti National World, Washington Examiner, Inseidehook, The Sydney Morning Herald, Pathoes hingga Bloomberg tak menyebutkan detail bagaimana hukuman tersebut dapat dijatuhkan pada dua orang yang melakukan perzinaan atau kumpul kebo di Indonesia.
Alih-alih mengedukasi, media-media tersebut justru menulisnya dengan agak bombastis. Bloomberg, misalnya, menulis seperti ini:
Pasal lain dalam KUHP menghukum seks di luar nikah, menghukum pelanggar hingga satu tahun penjara dan memperluas definisi untuk memasukkan perzinaan dan seks antara orang-orang yang hidup bersama.
Para demonstran berpendapat bahwa mengkriminalkan perzinaan tidak sejalan dengan hukum internasional yang mencakup hak privasi. Mereka juga mengatakan undang-undang tersebut berisiko mendukung kewaspadaan publik, seperti kasus pada tahun 2020 di Jawa Barat, di mana massa di sebuah desa menuduh seorang wanita dan pria yang belum menikah melakukan hubungan seks pranikah dan memaksa mereka untuk berparade telanjang, menurut Jakarta Post.
ADVERTISEMENT
Sementara, beberapa media besar lainnya, seperti Reuters, BBC, ABC News, hingga News.com.au, hampir semuanya menuliskan detail aturan pada pasal tersebut, meski dengan bahasa yang berbeda.
Reuters, misalnya, berita berjudul ‘Undang-undang baru Indonesia mengancam privasi, pers, dan hak asasi manusia, kata PBB’ yang tayang pada 9 Desember 2022 menyebutkan pasal tersebut hanya berlaku apabila adanya pengaduan dari pasangan sah, orang tua, atau anak.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej tidak peduli dengan apa yang dituliskan oleh sejumlah media asing.
"Saya cuek bebek dengan apa namanya yang dikatakan oleh pers asing soal perzinaan," kata Edward dalam diskusi yang tayang di youtube LP3ES, minggu (11/12) dikutip, Senin (12/12).
ADVERTISEMENT
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM itu mempertanyakan sikap Amerika yang tidak memprotes hukum pidana Rusia dan Irlandia Utara yang dengan tegas melarang LGBT.
"Saya katakan kemarin dalam perwakilan di Amerika bilang saya katakan Mengapa Anda tidak memprotes hukum pidana Rusia yang secara tegas-tegas melarang LGBT?. Mengapa Anda tidak memprotes hukum Irlandia Utara yang secara tegas-tegas melarang LGBT? Mengapa soal kohabitasi kok Anda repot di Indonesia?," ucapnya.
Reporter: Cut Salma