Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Melihat Data Pelanggaran Oknum Polisi dalam 4 Tahun Terakhir
3 September 2022 18:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Kepolisian RI kembali dipertaruhkan buntut kasus pembunuhan Brigadir Yosua oleh Irjen Ferdy Sambo dkk.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut ikut menguak oknum Polisi lain. Mulai dari diduga membantu melakukan pembunuhan berencana hingga menghalangi penyidikan dengan menghilangkan bukti pembunuhan.
Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Total, ada 97 personel yang diperiksa terkait kasus itu.
"Sudah selesai 97 (personel), Itsus sudah selesai," ujar Dedi di gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat (2/9).
Bahkan, sudah ada 3 polisi yang disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo. Beberapa polisi lain masih menunggu untuk menjalani sidang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri (KEPP).
Kasus ini membuat Polri menjadi sorotan. Lantaran, sejumlah anggota diduga terlibat, baik pembunuhan maupun etik.
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana dengan data pelanggaran anggota Kepolisian RI dari tahun ke tahun?
Data Pelanggaran Kepolisian RI
Terkait data ini, kumparan merujuk data pada tahun 2018 hingga triwulan 2021. Data merujuk laporan Polri pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divpropam 2021 yang dipaparkan Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam per April 2021.
Pelanggaran dibedakan menjadi 3 jenis, yakni pelanggaran disiplin, kode etik, dan pidana. Angka kasus pelanggaran yang dilakukan oknum Polri bergerak fluktuatif setiap tahunnya. Pada 2020, tercatat menjadi kasus pelanggaran tertinggi yang dilakukan oleh oknum Polri.
Pada saat itu, terjadi pelanggaran disiplin sebanyak 3.304 kasus, pelanggaran Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri (KEPP) sebanyak 2.081 kasus, dan pelanggaran pidana sebanyak 1.024 kasus.
ADVERTISEMENT
Berikut sajian datanya:
Jenis-jenis Pelanggaran yang Dilakukan Polri
Data merujuk paparan Divisi Propam Polri dalam laporan selama periode Januari hingga Oktober 2021.
Dalam kurun waktu tersebut, terdapat 1.694 pelanggaran disiplin; 803 pelanggaran Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri (KEPP); dan 147 pelanggaran pidana.
Divisi Propam Polri merinci masing-masing pelanggaran tersebut. Dari 803 kasus pelanggaran Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri (KEPP) di tahun 2021, tercatat sebanyak 408 kasus pelanggaran berasal dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum anggota Kepolisian RI.
Kemudian, disusul dengan pelanggaran karena menjadi beking atau calo sebanyak 322 kasus. Pelanggaran berupa arogansi juga turut menyumbang sebanyak 71 kasus. Sementara untuk pelanggaran paling sedikit ada pada netralitas pemilu, yakni sebanyak 2 kasus.
ADVERTISEMENT
Kasus pelanggaran disiplin pada tahun 2021 pun dibagi lagi dalam beberapa jenis. Di antaranya, terdapat kasus karena menurunkan kehormatan dan martabat negara yang mencapai 807 pelanggaran. Kemudian, petugas yang meninggalkan wilayah tugas tanpa izin ada sebanyak 283 kasus, dan menghindari tanggung jawab dinas capai 258 pelanggaran.
Sisanya pelanggaran yang menghambat kelancaran tugas dinas mencapai 128 kasus dan melakukan pungli yang diklaim Kepolisian RI hanya 38 pelanggaran.
Sementara untuk pidana, terdapat beberapa jenis pelanggaran. Yakni penyalahgunaan narkoba sebanyak 327 kasus; asusila/zina/cabul ada 86 kasus; penganiayaan 82 kasus; pencurian 7 kasus; penggelapan 17 kasus; serta pungli, gratifikasi, penyimpangan anggaran dan korupsi ada sebanyak 48 kasus.
Bagi mereka anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran, ancaman hukumannya tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.14 Tahun 2011 untuk pelanggaran kode etik mencakup empat hal yakni etika kenegaraan, etika kemasyarakatan, dan etika kelembagaan serta etika kepribadian.
ADVERTISEMENT
Jika mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ancaman hukuman yang didapatkan bagi pelanggar KEPP pada pasal 11 ayat 2, yaitu meliputi perpindahan tugas jabatan, pindah wilayah, pemberhentian secara hormat, dan pemberhentian secara tidak hormat.
Reporter: Tri Vosa Ginting