Melihat Deretan Mobil Ketum PP Japto yang Disita KPK: Rubicon hingga Land Rover

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mobil sitaan KPK dari rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno dipindahkan ke Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (4/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil sitaan KPK dari rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno dipindahkan ke Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (4/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Sebanyak 11 mobil sitaan KPK yang merupakan milik Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno telah tiba di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (4/3).

Dalam pantauan di lokasi, belasan mobil itu mulai tiba sekitar pukul 13.06 WIB. Mobil tersebut diangkut dari rumah Japto yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, sejak Selasa (4/3) pagi.

Belasan mobil tersebut tampak datang secara bergantian dan kemudian dijejerkan di area halaman Rupbasan KPK.

Sebanyak 11 mobil tersebut yakni:

  1. Jeep Gladiator Rubicon

  2. Land Rover Defender 90SE 2.0AT

  3. Suzuki 6G5VX(4X4) A/T

  4. Toyota Land Cruiser 2000VXR 4X4AT

  5. Mitsubishi Coldis

  6. Mercedes Benz Type G300 CDI Cargo AT

  7. Toyota Type LC 70 Troop Carrier

  8. Toyota Type HILUX 4.0 Double Cab

  9. Toyota Type HILUX 4.0 Double Cab

  10. Toyota Type Land Cruiser 70 4.5 Troop Carrier

  11. Toyota Type HILUX 4.0 Double Cab

Mobil sitaan KPK dari rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno dipindahkan ke Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (4/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Mobil sitaan KPK dari rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno dipindahkan ke Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (4/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Mobil sitaan KPK dari rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno dipindahkan ke Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (4/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Mobil sitaan KPK dari rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno dipindahkan ke Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (4/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Mobil sitaan KPK dari rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno dipindahkan ke Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (4/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Mobil sitaan KPK dari rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno dipindahkan ke Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (4/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Mobil sitaan KPK dari rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno dipindahkan ke Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (4/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Mobil sitaan KPK dari rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno dipindahkan ke Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (4/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Saat Japto diperiksa oleh penyidik KPK pada Rabu (26/2) lalu, ia mengeklaim telah menyerahkan seluruh kendaraan tersebut.

"Sudah (diserahkan 11 mobil ke KPK)," ujarnya kepada wartawan.

Rumah Japto yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, sebelumnya memang sempat digeledah KPK pada Selasa (4/2) lalu. Dari penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp 56 miliar.

Selain itu, KPK juga menyita 11 mobil, dokumen, dan barang bukti elektronik. Belasan mobil itu di antaranya Jip Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

Meski demikian, KPK belum menjelaskan keterkaitan aset mobil yang dikuasai Japto itu dengan kasus Rita Widyasari.

Kasus Rita Widyasari

Dalam kasus ini, Rita menerima jatah sebesar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar selama ia menjabat di sana.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, bahwa penerimaan itu diduga sebagai bentuk gratifikasi yang diterima Rita dari sejumlah perusahaan tambang. Gratifikasi tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak.

Dari gratifikasi yang kemudian dilakukan pencucian uang oleh Rita, diduga turut mengalir ke Japto. Penerimaan itu yang kemudian terus dikejar oleh penyidik lembaga antirasuah.

Kasus ini merupakan yang kedua bagi Rita. Sebelumnya dia terjerat kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000 selama menjabat sebagai Bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.

Saat menjalani hukuman, Rita dijerat lagi sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Kali ini, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK sebelumnya juga sudah melakukan rangkaian penggeledahan dalam kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi.

Dari rangkaian penggeledahan yang sudah dilakukan penyidik sebelumnya, KPK menyita ratusan kendaraan, dari motor hingga mobil mewah. KPK juga menyita uang yang nilainya mencapai Rp 8,7 miliar.

KPK juga menyita uang dari sejumlah rekening dengan total nilai mencapai Rp 476 miliar. Belum ada pernyataan dari Rita mengenai penyitaan tersebut.