Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Melihat Fasilitas Rupbasan KPK, Ada Ratusan Slot Parkir-Alat Cuci Mobil Otomatis
10 Agustus 2022 13:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
kumparan dan sejumlah media sempat diajak berkeliling melihat Rupbasan ini. Gedung yang terdiri dari empat tingkat itu memiliki luas tanah 7.831 meter persegi.
Gedung ini mampu menampung 180 slot parkir kendaraan roda empat dengan parkir mekanik, 120 slot parkir kendaraan roda dua, dan 12 slot parkir bus atau truk, serta ruang penyimpanan barang bukti seluas 588 meter persegi.
Gedung ini juga memiliki fasilitas penunjang seperti solar panel, lift kendaraan, lift penumpang, dumbwaiter, carwash automatic, fire alarm and fire fighting, zero waste water purification, dan ground water tank (air bersih 230 m3 dan air hujan 100 m3).
Selain itu, Rupbasan KPK Cawang juga dilengkapi dengan ruang barang bukti dan ruang arsip.
Saat ini Rupbasan tersebut sudah mulai dipergunakan. Hingga Juli 2022, benda sitaan dan barang rampasan yang telah diamankan KPK sebanyak 647 rampasan, 3.125 barang sitaan, dan 12 barang titipan proses penyelidikan.
ADVERTISEMENT
Firli berharap Rupbasan ini bisa terisi penuh dengan aset-aset milik pelaku tindak pidana korupsi sehingga hasilnya bisa dikembalikan kepada kas negara. Rupbasan ini menjadi salah satu solusi untuk menjaga kualitas barang rampasan agar nilainya tak menyusut saat dilelang, sehingga bisa maksimal dalam asset recovery.
"Barang sitaan atau rampasan ini nantinya akan dilelang dan seluruh hasilnya akan dikembalikan ke kas negara. Oleh karenanya KPK harus menjaga nilai jual terhadap barang-barang ini dan terus mengoptimalkan asset recovery tindak pidana korupsi dengan menjaga kualitas dan nilai lelangnya nanti,” kata Firli.
Live Update
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1). Semua partai politik kini bisa mengajukan capres-cawapresnya sendiri.
Updated 2 Januari 2025, 16:44 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini