Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Melihat Harta AKBP Achiruddin Hasibuan; 10 Tahun Tak Berubah, Tetap Rp 467 Juta
26 April 2023 10:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Nama AKBP Achiruddin Hasibuan sedang menjadi sorotan karena anaknya menganiaya seorang mahasiswa. Saat ini, ia sudah dicopot dari jabatannya sebagai KBO Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara buntut kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Merujuk situs KPK, tercatat hanya ada dua Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara milik Achiruddin. Yakni pada periodik 2011 dan 2021.
Namun meski berjarak 10 tahun, nilai harta kekayaannya tidak berubah. Angka total kekayaannya sama persis: Rp 467.548.644.
LHKPN Achiruddin pada 2011 tidak bisa diakses. Hanya tertulis bahwa harta dilaporkan oleh Achiruddin selaku Kasat Narkoba Polres Binjai.
Laporannya yang kedua ialah per 24 Maret 2021. Laporannya tercatat selaku Kanit 1 Subdit 1 Polda Sumut.
Rinciannya ialah:
Total: Rp 467.548.644
Belum ada keterangan dari Achiruddin Hasibuan soal harta kekayaannya tersebut. Namun, ia sedang disoroti atas dugaan kepemilikan harta yang diduga tak dilaporkan di LHKPN. Seperti misalnya motor Harley sebagaimana yang terunggah dalam akun Instagram Achiruddinhasibuan.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Achiruddin tengah ditempatkan di penahanan khusus (patsus) untuk diproses dari sisi pelanggaran etik. Dia diduga melanggar etik karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Adapun aksi penganiayaan oleh anaknya itu viral di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 2 detik, Aditya terlihat menendang dan memukul korban dan disaksikan oleh beberapa orang. Diduga Achiruddin membiarkan penganiayaan itu terjadi.
Kasus penganiayaan terjadi pada Desember lalu. Mulanya, kasus itu dilaporkan dan ditangani oleh Polrestabes Medan pada 22 Desember 2022. Tahapannya pun sudah sampai penyidikan pada 27 Februari 2023 lalu.
Namun, kasus itu ditarik oleh Polda Sumut pada 28 Maret 2023 dikarenakan adanya komplain dari pihak keluarga. Pihak keluarga menuntut agar kasus penganiayaan tersebut segera diselesaikan.
ADVERTISEMENT
Kini, Aditya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia langsung ditahan pada Selasa malam (25/4). Bersamaan dengan penahanan Aditya, Achiruddin juga masuk dalam patsus.