Melihat Harta John Wempi Wetipo yang Gugat Veronica Jennifer dan RSPI

11 Mei 2023 11:07 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wamen PUPR John Wempi Watipo memberikan salam sebelum upacara pelantikan menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju sisa masa jabatan periode 2019-2024 di Istana Negara, Rabu (15/6/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Wamen PUPR John Wempi Watipo memberikan salam sebelum upacara pelantikan menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju sisa masa jabatan periode 2019-2024 di Istana Negara, Rabu (15/6/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo, melayangkan gugatan hukum terhadap dua pihak di dua pengadilan berbeda. Gugatan tersebut terkait nama dalam akta seorang bayi.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatan pertama, Wempi menggugat seorang perempuan atas nama Veronica Jennifer, di PN Jakarta Pusat. Kedua, menggugat Direktur Utama Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) di PN Jakarta Selatan.
Dalam gugatan di PN Jakarta Pusat, Wempi meminta kepada majelis hakim menyatakan Veronica melawan hukum. Serta membayar ganti rugi baik materiil dan immateriil sebesar Rp 11.250.000.000 secara sekaligus dan tunai.
Siapa Wempi Wetipo?
Wempi merupakan aparatur sipil negara (ASN). Sebelum jadi Wamendagri, ia menjabat Wakil Menteri PUPR. Pernah juga menjabat sebagai Kepala Seksi Promosi dan Pemasaran Dinas Pariwisata Jayawijaya pada 1998-2006.
Lalu pada 2006-2008, Wempi Wetipo sempat menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Jayawijaya. Ia juga politikus PDI Perjuangan dan saat ini menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Papua.
ADVERTISEMENT
Dia kemudian menjadi Bupati Jayawijaya dua periode dari 2008-2018. Kemudian Wempi pernah mengikuti bursa Pilkada Gubernur Papua berpasangan dengan Habel Melkias Suwae. Namun kalah dari Lukas Enembe yang berpasangan dengan Klemen Tinal.
Calon Wakil Menteri PUPR John Wempi Wetipo usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Sebagai penyelenggara negara, Wempi beberapa kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Kekayaan Wempi dalam laporan teranyarnya mencapai Rp 64 miliar. Ini berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 29 Maret 2022 untuk periodik 2021.
Angka tersebut mengalami penurunan dibanding tahun lalu, periodik 2020, yang mencapai Rp 65.332.291.000.
Dilihat dari laman LHKPN, Wempi tercatat lima kali melaporkan LHKPN, laporan pertama tahun 2016 dengan nilai total Rp 11.176.140.850.
Dua tahun kemudian, tahun 2018, kekayaan Wempi merosot hingga angka Rp 7.033.760.044.
Yang menarik, setahun berikutnya, tahun 2019, harta kekayaan Wempi melonjak drastis menjadi Rp 64 miliar. Ada peningkatan berkali-kali lipat.
ADVERTISEMENT
Peningkatan tersebut karena ada tambahan tanah dan bangunan, kendaraan, dan yang paling besar adalah penambahan harta lainnya senilai Rp 52 miliar. Tak dijelaskan harta lainnya ini dalam bentuk apa saja.
Sementara, nilai Rp 64 miliar itu pun tak berubah signifikan hingga laporan terakhir, tahun 2022. Berikut rincian harta kekayaan Wempi berdasarkan LHKPN periodik 2021, alias teranyarnya:
ADVERTISEMENT
Total: Rp 64.212.291.000