Melihat Harta Kekayaan 3 Hakim Putus Penundaan Pemilu, Oyong Capai Rp 4 M

3 Maret 2023 14:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga hakim PN Jakpus yang memutuskan gugatan Partai Prima: Bakri, T Oyong, dan Dominggus Silaban.  Foto: PN Jakpus
zoom-in-whitePerbesar
Tiga hakim PN Jakpus yang memutuskan gugatan Partai Prima: Bakri, T Oyong, dan Dominggus Silaban. Foto: PN Jakpus
ADVERTISEMENT
Tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tengah jadi sorotan usai mengabulkan gugatan Partai Prima atas KPU. Di mana dalam salah satu poin putusannya, majelis hakim memerintahkan KPU sebagai tergugat menunda Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Perkara ini diputus oleh majelis hakim dengan Ketua Majelis hakim T. Oyong dengan anggota hakim H.Bakri dan Dominggus Silaban.
Berikut profil tiga majelis hakim itu:
T. Oyong
Sebelum dimutasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hakim T. Oyong sebelumnya bertugas di PN Medan. Selama kariernya, ia sudah pernah bertugas di sejumlah pengadilan negeri. Dari Sarolangun, hingga Ambon.
Pada 2010, T. Oyong atau lengkapnya Tengku Oyong pernah diperiksa Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Di PN Jakpus, Oyong juga pernah menangani gugatan yang dilayangkan anggota DPD RI, Fadel Muhammad terhadap Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai tergugat I dan Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin sebagai tergugat II. Gugatan itu terkait pencopotan Fadel sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.
ADVERTISEMENT
Saat itu Oyong sebagai Hakim Anggota bersama Adeng Abdul Kohar dengan Hakim Ketua Bakri.
Saat itu gugatan Fadel ditolak. PN Jakpus menyatakan tidak memiliki wewenang mengadili Surat Keputusan DPD RI atas hasil Sidang Paripurna Lembaga Negara tersebut.
Di PN Jakpus, T Oyong menjabat sebagai hakim madya utama dengan pangkat dan golongan Pembina Utama Muda.
Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (3/3/2023). Foto: Hedi/kumparan
Harta
Dalam laporan harta kekayaan terakhir, 25 Januari 2022 untuk periodik 2022, Hakim Oyong punya total kekayaan Rp 4.491.844.535. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Total: Rp 4.491.844.535.
H. Bakri
Di PN Pusat, hakim H. Bakri menjabat sebagai Hakim Utama Muda dengan pangkat Pembina Utama Madya.
Sama seperti Oyong, kasus yang ditangani Bakri yang sempat disorot media adalah gugatan Fadel terhadap La Nyalla Mattalitti. Saat itu Bakri menjadi Hakim Ketua.
Dalam laporan LHKPN 11 Januari 2022 untuk periodik 2021, harta kekayaan Bakri mencapai Rp 1.483.670.559.
Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Total: Rp 1.483.670.559
Dominggus Silaban
Sebelum di PN Jakarta Pusat Dominggus Silaban bertugas di PN Medan.
Di Medan ia terkenal banyak menangani kasus narkoba. Saat di Medan, Dominggus pernah mengadili kasus kurir sabu dengan terdakwa Roni Patrisco Pane. Dominggus menjatuhkan vonis kepada Roni karena dinilai terbukti jadi kurir sabu seberat 98,37 gram.
Di PN Jakpus, Dominggus menjabat sebagai hakim utama muda dengan pangkat Pembina Utama Madya.
Dominggus terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2 Februari 2022 untuk periodik 2021. Saat itu Dominggus masih bertugas di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam LHKPN, Dominggus tercatat memiliki kekayaan Rp 3 miliar. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Total: Rp 3.269.500.000.