Melihat Hotel-Vila di Pantai Bingin, Bali, yang Dibongkar Pemprov Bali
ยทwaktu baca 4 menit

Sebanyak 48 unit usaha diduga ilegal dibongkar di sepanjang pesisir dan tebing Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (21/7) lalu. Tempat usaha tersebut berupa vila, hotel, homestay, penginapan, dan restoran.
Pantauan kumparan, akses menuju Pantai Bingin melewati tebing. Namun, tebing telah didesain bertangga agar wisatawan lebih mudah mengaksesnya.
Tangga tampak berkelok-kelok dan bercabang menuju satu vila ke vila lainnya bak sebuah lorong. Setiap cabang tangga akan berakhir pada pantai. Setiap dinding bangunan dihias untuk menggaet minat wisatawan. Tinggi tangga dari daratan hingga pantai sekitar 50 meter.
"Kalau turun biasanya dua menit saja, tapi kalau naik mungkin 5 menit ke atas karena membutuhkan tenaga," kata salah satu karyawan bernama Putu Setya Pratama, Rabu (23/7).
Seluruh tempat usaha di kawasan ini telah ditutup. Sejumlah bangunan hotel, vila dan restoran tampak hancur, properti bangunan tampak berantakan dan disegel. Sejumlah kamar juga tampak telah dikosongkan.
Pemerintah memberikan waktu sekitar satu bulan untuk mengosongkan bangunan sebelum dibongkar total. Hal ini membuat para karyawan sibuk bergotong royong memindahkan barang-barang bangunan ke rumah atau gudang pemilik.
Putu Setya mengaku vila tempatnya bekerja sudah tidak menerima pesanan untuk menginap bagi wisatawan. Namun mereka masih melayani jual beli makanan untuk menghabiskan sisa stok dan menyewakan payung untuk menambah penghasilan sembari mengosongkan bangunan. Uang hasil penjualan akan dibagi rata kepada 10 karyawan vila setiap hari.
"Kita hidup jualan minuman untuk di Pantai, angkut barang, jual minuman untuk kita makan," katanya.
Dibongkar karena Ilegal
Gubernur Bali Wayan Koster menyebut tempat usaha tersebut ilegal karena lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Badung.
Sedangkan, pesisir dan tebing di Pantai Bingin termasuk kawasan hijau sehingga dilarang mendirikan bangunan dan pembangunan tempat usaha tanpa izin.
Koster memastikan memberikan solusi terhadap warga dan pekerja yang kehilangan pendapatan akibat pembongkaran tempat usaha ilegal ini.
"Tentu akan dipikirkan (pekerja masyarakat sekitar). Kita juga bukan tidak melindungi tentu melindungi tapi kalau tidak tertib, melanggar aturan, menggunakan aset orang lain apa itu bisa dibiarkan kan? Tidak boleh. Tidak boleh kita mendidik masyarakat untuk melakukan pelanggaran," katanya, Senin lalu.
Sementara itu, di kesempatan terpisah, Alex Barung selaku kuasa hukum Persatuan Pedagang Pantai Bingin mengaku warga keberatan dengan pembongkaran dan pernyataan Koster. Menurutnya, warga sudah turun menurun mencari nafkah sebagai nelayan di sekitar pesisir pantai. Warga mulai membangun usaha saat pariwisata Bali berkembang pesat pada tahun 1980-an.
Warga membangun usaha secara mandiri bahkan saat peraturan tentang penyelenggaraan tata ruang belum terbit pada tahun 2000-an. Pada tahun-tahun berikutnya, warga akhirnya mendapatkan bantuan untuk mendirikan usaha atau menyuntik modal dari WNA. Lebih dari 40 WNA bekerja sama dengan warga lokal mengembangkan kawasan Pantai Bingin.
Pada tahun 2021, warga atas nama desa adat, mengajukan hak pengelolaan Pantai Bingin ke Pemkab Badung setelah adanya aturan tentang penyelenggaraan tata ruang dan kawasan lindung.
"Pantai Bingin ini dikuasai oleh masyarakat Pantai Bingin ini, oleh masyarakat Pecatu itu sejak turun-temurun, sebelum peraturan perundang-undangan itu ada. Kalau pekerja itu 1.500 sampai 2.000. Kalau tempat usaha itu sekitar 40-an, mekanismenya kerja sama, kerja sama antara WNA dengan masyarakat lokal," katanya.
Deretan Aturan yang Dilanggar
DPRD Bali sebelumnya mengungkap sejumlah aturan yang dilanggar pemilik tempat usaha itu, yakni adalah PP Nomor 8 Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara juncto PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Selanjutnya, melanggar UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan PP Nomor 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Kemudian, UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan, UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai dan Peraturan Presiden Nomor 45 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar dan Tabanan (SARBAGTA).
Lalu Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Salinan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043 jo Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.
