Melihat Irjen Sambo Jalani Sidang Etik, Muncul Perdana Usai Berstatus Tersangka

25 Agustus 2022 9:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
21
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8). Foto: Jonathan/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8). Foto: Jonathan/Kumparan
ADVERTISEMENT
Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Irjen Ferdy Sambo, akhirnya menjalani sidang etik profesi Polri yang digelar di Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri, Jalan Pattimura, Jakarta Selatan. Sidang ini digelar tertutup.
ADVERTISEMENT
Dalam tayangan monitor di luar persidangan, tampak Irjen Sambo hadir dengan mengenakan baju dinas kepolisian tanpa embel-embel di seragamnya. Dia tampak duduk di kursi persidangan di hadapan ketua sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Sambo tampak mengucapkan beberapa kalimat pada pimpinan sidang, tapi tak diketahui isi pembicaraan itu. Ini merupakan kali pertama Sambo muncul setelah berstatus tersangka.
Sejumlah anggota brimob berseragam loreng lengkap dengan senjata dan helm bersiaga di Gedung TNCC, Kamis (25/8/2022), jelang sidang kode etik Ferdy Sambo. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dalam sidang ini akan diputuskan terkait nasib Irjen Sambo sebagai anggota Polri.
"Iini berlaku paralel. Sidangnya [pidana] jalan, sidang etiknya juga jalan," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (25/8).
Dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
ADVERTISEMENT
Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenariokan peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.
Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.
Mereka dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.