Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Rapat paripurna DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU. Aturan setebal 238 halaman itu berisi 37 bab dan terdiri dari 624 pasal. Lantas, apa isi UU KUHP terbaru?
ADVERTISEMENT
Berikut ini isi UU KUHP terbaru yang telah disahkan pada sidang paripurna tanggal 6 Desember 2022. Naskah dapat diunduh di sini .
Meski begitu, sejumlah pasal di UU tersebut dinilai berpotensi mengkriminalisasi masyarakat. Dalam pasal 240, misalnya, penghinaan terhadap pemerintah yang mencakup presiden, wapres, menteri hingga MA, MK, MPR, DPR, dan DPD terancam 1 tahun 6 bulan pidana. Ancaman itu bahkan bisa lebih tinggi lagi jika dilakukan melalui media sosial, yaitu 3 tahun penjara.
UU itu menjelaskan 'menghina' adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah. Sementara itu, 'kritik' disebut merupakan hak berekspresi dan hak berdemokrasi seperti unjuk rasa atau menyampaikan pendapat yang berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara.
ADVERTISEMENT
Menurut UU itu, kritik merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Selain itu, UU tersebut juga dinilai berisi pasal karet hingga terlalu masuk ranah pribadi. Beberapa pasal kontroversial itu tak dihapus sesuai permintaan publik. Di antaranya pasal terkait berita bohong, pasal terkait perzinaan dan kumpul kebo.