Melihat Jenderal Polisi dan Pesawat Pribadi
·waktu baca 3 menit

Urusan pesawat pribadi dan jenderal polisi jadi perbincangan. Adalah Brigjen Hendra yang tengah menjalani pemeriksaan karena menggunakan pesawat pribadi.
Jadi, pesawat pribadi itu digunakan Brigjen Hendra ketika terbang ke Jambi saat menemui keluarga almarhum Brigadir Yosua, 3 hari pascapenembakan.
Belakangan, publik menyoroti penggunaan pesawat pribadi itu. Hingga akhirnya Bareskrim turun tangan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.
Pemeriksaan dengan transparan soal jet pribadi ini tentu penting dilakukan Polri karena bisa menjawab keraguan publik soal kehidupan jenderal polisi.
Bukan rahasia umum, publik kerap menyoroti kehidupan pribadi petinggi polisi. Nah, kebetulan di kasus Ferdy Sambo ini muncul soal jet pribadi.
Kira-kira pertanyaannya, bagaimana Brigjen Hendra bisa memakai pesawat pribadi? Punya siapakah itu? Adakah sesuatu dengan urusan pesawat itu? Kasus soal jet pribadi Brigjen Hendra ini sendiri ditangani unit Pidana Korupsi Bareskrim.
Hendra diketahui bersama 7 polisi lainnya berangkat ke Jambi menaiki jet pribadi itu dari terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta. Tujuh polisi lainnya itu, yakni Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, AKP Rifaizal Samual, Bripda Fernanda Eka Prasetya, Briptu Sigid Mukti Hanggono, Briptu Mika, dan Briptu Putu.
Penggunaan Pesawat Pribadi Jenderal Polisi
Selain kasus Brigjen Hendra, tercatat sejumlah kasus lainnya pernah muncul soal urusan pesawat pribadi ini.
Bahkan penggunaan pesawat pribadi itu diungkap MAKI atau Masyarakat Antikorupsi Indonesia.
Ketua MAKI Boyamin pernah menyoroti helikopter yang digunakan Ketua KPK, Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri. Dia bahkan melaporkan ke Dewan Pengawas KPK.
Firli kedapatan pulang kampung menggunakan helikopter pribadi saat berkunjung ke Baturaja, Sumatera Selatan, pada 20 Juni 2020. Belakang Firli pernah membeli penjelasan, kalau Helikopter tersebut disewanya selama 2 hari seharga Rp 14 juta.
Namun tetap saja, apa yang dilakukan Firli dengan menyewa helikopter pribadi itu membuatnya dijatuhi hukuman etik ringan. Ia melanggar nilai dasar pimpinan KPK yakni integritas dan kepemimpinan dalam kode etik lembaga antirasuah.
Selain Firli, yang pernah disoroti MAKI adalah Brigjen Prasetijo Utomo, eks Karo Korwas PPNS Bareskrim. Prasetijo sudah disidang dan divonis 3,5 tahun karena menerima suap dari Djoko Tjandra.
Prasetijo diketahui pernah terbang dari Jakarta ke Pontianak, Kalbar dengan menggunakan jet pribadi, mendampingi Djoko Tjandra. Seperti diungkapkan Boyamin, alasannya adalah pengawalan, namun dengan menggunakan private jet.
Urusan jet pribadi dan Djoko Tjandra ini juga agak sedikit panjang ceritanya. Saat ditangkap di Kuala Lumpur pada 2020 lalu dan diterbangkan ke Indonesia, pesawat pribadi juga digunakan untuk mengangkut Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra dibawa dengan pesawat pribadi yang bertuliskan The Grace dan mendarat di Lanud Halim Perdanakusuma. Dari dalam pesawat The Grace itu keluar beberapa pejabat Bareskrim, lalu ada Jenderal Listyo Sigit yang dahulu menjadi Kabareskrim, kemudian juga jaksa.
Belum ada penjelasan soal penggunaan pesawat pribadi itu. Apakah memang disewa atau bagaimana.
