Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Melihat Kasus CA, Anggota Komisi III Nilai RKUHP Perlu Jerat Konsumen Prostitusi
1 Januari 2022 16:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Artis sinetron Cassandra Angelie terjerat kasus prostitusi online dan ditangkap di hotel di Jakarta Pusat. Dia saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang muncikari bernama Kelvi Krisnaldi (24), Reinaldi (25), dan Ulli Amriyadi (26).
ADVERTISEMENT
Namun demikian, tak ada nama 'pengguna' jasa prostitusi yang diungkap polisi apalagi dijerat sebagai tersangka. Menurut anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, hal tersebut dikarenakan 'pengguna' jasa prostitusi tak diatur dalam KUHP.
"Soal prostitusi ini memang menjadi problematik dalam penegakan hukum, karena selama ini yang dijerat adalah penyedia jasa prostitusinya, sedangkan pemakai atau penikmat jasa prostitusinya tidak," kata Arsul saat dihubungi, Sabtu (1/1).
Dia mengatakan, saat ini dalam hukum pidana Indonesia yakni KUHP baru diatur pidana untuk mereka yang menjajakan prostitusi. Penjeratan terhadap penggunanya belum diatur.
Sehingga apabila ingin berimbang, yakni penggunanya juga dijerat hukum, maka perlu ada terobosan. Dia menilai hal tersebut perlu muncul dan diatur dalam Revisi KUHP yang saat ini tengah digodok di DPR.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu jika kita ingin menegakkan keadilan yang berimbang seperti yang dinginkan oleh publik, maka, ya, dalam RKUHP kita nanti harus ditegaskan juga pasal pidana pelacuran menjerat baik mereka yang menjajakan diri maupun yang jadi konsumen dari perbuatan menjajakan diri sebagai prostitusi tersebut," pungkas dia.
Diketahui dalam kasusnya, Cassandra Angelie bersama dengan tiga muncikari telah ditahan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan, mengungkapkan alasan Cassandra Angelie dijadikan tersangka. Cassandra disebut menjadi penampung biaya atas jasa yang ditawarkan melalui rekening bank swasta.
"Inisial CA, umur 23 tahun. Di mana peran yang bersangkutan adalah sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan selayaknya suami istri dengan bayaran tertentu," kata Zulpan dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT
"Serta menggunakan rekening bank dari bank swasta sebagai penampungan daripada transfer untuk bayaran atas jasa prostitusi online tersebut," sambungnya.
Cassandra Angelie juga diketahui memasang tarif sebesar Rp 30 juta.