Melihat Kasus Jovi Andrea, Jaksa yang Unggah Rekan Pacaran Pakai Pajero Kajari

17 November 2024 8:55 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Jovi Andrea Bachtiar ketika mendengarkan tuntutan dari JPU Kejari Tapsel di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Sumut, Selasa (12/11/2024). Foto: ANTARA/HO-Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Jovi Andrea Bachtiar ketika mendengarkan tuntutan dari JPU Kejari Tapsel di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Sumut, Selasa (12/11/2024). Foto: ANTARA/HO-Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel) bernama Jovi Andrea ditangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu (21/8) lalu.
ADVERTISEMENT
Penyebabnya, ia mengunggah postingan di Instagram dan TikTok soal staf Kejari bernama Nella Marsella.
Dalam unggahan itu, Jovi menuding Nella menyalahgunakan mobil dinas Pajero milik Kepala Kejari Tapsel, Siti Holija Harahap, untuk pacaran pada 14 Mei 2024.
Nella yang juga merupakan ASN di Kejari Tapsel pun merasa dirugikan. Sebab, menurutnya ada pencemaran nama baik akibat unggahan tersebut.

Dakwaan terhadap Jovi

Sebulan setelah ditangkap, Jovi pun mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan. Berdasarkan penelusuran di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Padang Sidempuan, sidang pembacaan surat dakwaan Jovi digelar pada Kamis (26/9).
Dalam sidang itu, Jovi didakwa melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan melalui akun media sosial miliknya.
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, bahwa pada 19 Juni 2024, Jovi telah mengunggah serangkaian postingan di akun TikTok miliknya dengan menandai akun lain, yang bertujuan agar postingan tersebut diketahui publik.
Postingan tersebut disebut memuat foto-foto Nella Marsella, dengan narasi yang dianggap melanggar norma kesusilaan, termasuk penggunaan kata-kata yang dinilai vulgar dan tuduhan merendahkan Nella.
Ia juga didakwa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik Nella, dengan cara menuduhkan hal yang merendahkan dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk serangkaian unggahan di media sosial miliknya.
Akibat perbuatannya itu, Jovi didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
ADVERTISEMENT

Dituntut Pidana 2 Tahun Penjara

Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
Adapun dalam perjalanan persidangan yang masih bergulir, Jovi telah menjalani sidang tuntutan. Sidang tuntutan tersebut digelar di PN Padang Sidempuan, Selasa (12/11) lalu.
Dalam persidangan itu, JPU menuntut Jovi dengan pidana penjara selama dua tahun. Tak hanya itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.
"Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jovi Andrea Bachtiar oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangkan  dengan masa penangkapan dan penahanan dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," ujar JPU sebagaimana dikutip dari laman SIPP PN Padang Sidempuan.
"Dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," lanjut jaksa.
ADVERTISEMENT
Jaksa meyakini bahwa perbuatan Jovi telah melanggar Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal itu sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.
Usai sidang tuntutan itu, agenda selanjutnya yakni pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari Jovi selaku terdakwa dalam kasus ini. Sidang pembacaan pleidoi bakal berlangsung pada Senin (18/11) mendatang.

Respons Kejagung

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) tiga hakim PN Surabaya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Harli Siregar, menegaskan bahwa tidak ada yang salah dalam perbuatan yang dilakukan Nella Marsella.
"Apa salah kalau disuruh pimpinan untuk mengerjakan sesuatu dengan memakai mobil dinas? Kajarinya waktu itu, kan, seorang perempuan, apa salah kalau dia memberdayakan seorang staf perempuan untuk membantu di sekretariat?" kata Harli kepada wartawan, Jumat (15/11) kemarin.
ADVERTISEMENT
Harli melanjutkan, "Jangan dimaknai Nella yang pakai sehari-hari, bukan, dia (Nella) diminta membantu Kajari mengemudi atau jika disuruh Kajari."
Menurut Harli, Nella merupakan seorang pengawal tahanan. Karena faktor kekurangan SDM, ia juga ditugaskan di bidang kesekretariatan membantu Kajari Tapanuli Selatan.
Mobil itu sengaja dipinjamkan untuk mempermudah mobilitas Nella yang mengemban banyak tugas.
"Nah, oleh karenanya, Kajari ini karena kebutuhan-kebutuhan kedinasan [Nella] ya dia bilang dia [Nella ditugaskan] supaya ke Kortah [Koordinator Tahanan] atau seperti apa, ya dia [Nella] membawa mobil," paparnya.
"Apa yang salah dalam konteks ini? Kita jernih aja berpikir. Kenapa justru Jovi ini menyerang pribadinya perempuan ini dengan postingan-postingan yang tak senonoh," lanjut Harli.
Harli menyebut bahwa Kejagung juga telah mengajukan surat pengusulan pemecatan untuk Jovi Andrea Bachtiar.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, Jovi sebelumnya juga sudah diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
"Dan saat ini sedang diusulkan untuk pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, karena itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ucap Harli.
Ia mengungkapkan, selain terlibat kasus dugaan pencemaran nama baik, Jovi juga ternyata melakukan pelanggaran disiplin.
"Kenapa? Karena dia juga tidak pernah masuk 29 kali secara akumulasi," pungkasnya.