Melihat Kasus Narkoba Eks Kapolsek yang Gugat Kapolri ke PTUN

21 Desember 2021 13:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AKBP Benny Alamsyah. Foto: Youtube/ @Kabar Polisi
zoom-in-whitePerbesar
AKBP Benny Alamsyah. Foto: Youtube/ @Kabar Polisi
ADVERTISEMENT
Mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke PTUN Jakarta. Ia menggugat keputusan Polri yang memecat dirinya.
ADVERTISEMENT
Benny Alamsyah dicopot dan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dirinya terlibat kasus sabu pada 2019. Selain diberhentikan, dia juga diproses secara hukum.
Mengutip situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, persidangan Benny Alamsyah sudah vonis sejak 2020 silam. Ia dihukum 1,5 tahun penjara.
"Mengadili, Menyatakan Terdakwa Benny Alamsyah, S.H.,M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana; 1. Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri; 2. Secara tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika," bunyi petikan putusan dikutip dari situs pengadilan, Selasa (21/12).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Benny Alamsyah, S.H.,M.H. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan," bunyi putusan dari situs pengadilan.
Benny Alamsyah diamankan oleh Biro Paminal Polri di ruang kerja Kapolsek Kebayoran Baru pada 2 Agustus 2019. Setelah dilakukan pemeriksaan urine, hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Metamphetamin.
ADVERTISEMENT
Pada awal 2020, ia direkomendasikan untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Barang bukti dalam perkara tersebut, yakni:
ADVERTISEMENT
Vonis terhadap Benny Alamsyah sudah dibacakan pada 30 April 2020. Tidak ada keterangan apakah Benny mengajukan banding atas vonis tersebut.
Kini, Benny mengajukan gugatan ke PTUN terkait pemberhentiannya sebagai anggota Polri. Kapolri dan Kapolda Metro Jaya menjadi pihak Tergugat dalam permohonan gugatan itu.
Dalam permohonannya, Benny meminta agar surat keputusan Kapolri dengan nomor 1029/VII/2021 tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap dirinya dinyatakan batal atau tidak sah.
Benny juga meminta hakim memerintahkan Kapolri mencabut surat Keputusan Kapolri dengan Nomor 1029/VII/2021 itu. Serta menyatakan agar dia diaktifkan kembali menjadi anggota Polri.