Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Melihat Kasus Terpidana Mati Serge Atlaoui yang Diminta Pulang Prancis
28 Desember 2024 13:37 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah Prancis secara resmi mengirimkan surat meminta pemulangan terpidana mati kasus narkoba Serge Atlaoui. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, pada Sabtu (28/12).
ADVERTISEMENT
"Kami telah menerima surat permintaan resmi pemindahan Serge Atlaoui tanggal 19 Desember 2024. Surat dikirim atas nama Menteri Kehakiman Prancis dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik Internasional Dalam Masalah Pidana, Kementerian Kehakiman Prancis, Stephanie Djian," kata Yusril kepada kumparan.
Yusril menuturkan surat dari pemerintah Prancis itu ditujukan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang juga ditembuskan kepadanya. Ia menyebutkan surat itu akan dikoordinasikan dan dibahas pada awal Januari.
Vonis mati terhadap Atlaoui telah mengundang keprihatinan khusus di Prancis selama bertahun-tahun. Bahkan Dubes Prancis pada 2015 lalu Corinne Brueze mengatakan, rakyat Prancis dihantam kekhawatiran mengenai nasib Atlaoui yang terancam dieksekusi di Indonesia.
"Sudah tidak ada warga Prancis yang dieksekusi mati baik di Prancis mau pun luar negeri sejak kebijakan penghapusan hukuman mati diberlakukan di Prancis pada 1981. Mengutip pernyataan Menteri Luar Negeri Prancis Laurent Fabius (periode 2015) negara kami menentang hukuman mati di mana saja dan dalam keadaan apa pun," ucap Brueze pada sembilan tahun lalu.
ADVERTISEMENT
Adapun Atlaoui divonis mati akibat kasus narkoba pada 2005 silam. Dia terlibat pengoperasian pabrik narkoba terbesar di Asia yang berlokasi di Cikande, Serang Banten.
Pria yang berprofesi sebagai tukang las itu diduga berperan menjadi peracik obat terlarang itu. Dia kemudian ditangkap aparat keamanan. Pada Juni 2005, Atlaoui dijatuhi penjara seumur hidup. Namun, pada tahap kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman menjadi hukuman mati.
Atlaoui awalnya di tahan di LP Nusakambangan. Baru pada 2015 Atlaoui dipindahkan ke LP Tangerang.
Setahun sebelumnya Atlaoui mengajukan grasi kepada Presiden ketika itu Joko Widodo. Grasi Atlaoui ditolak Jokowi.
Nama Atlaoui masuk dalam daftar eksekusi pada 2015 bersama dengan Mary Jane Veloso. Sama seperti Mary Jane, yang sudah dikembalikan ke Filipina, Atlaoui melawan eksekusi terhadap dirinya dengan menggugat Keppres penolakan eksekusi.
ADVERTISEMENT
Oleh karena ada gugatan, maka Atlaoui harus mengikuti proses hukum sah sebelum dieksekusi.