Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Melihat Kasus yang Buat AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Anak Pengusaha
26 Januari 2025 19:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, diperiksa Bid Propam Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan senilai miliaran rupiah terhadap tersangka kasus pembunuhan yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.
ADVERTISEMENT
Arif disebut merupakan anak dari pemilik jaringan klinik laboratorium Prodia.
Bagaimana kasus pembunuhan yang membuat Arif dan Bayu menjadi tersangka?
Kasus pembunuhan terjadi pada 22 April 2024. Arif dan Bayu membunuh seorang remaja putri yang masih berusia 16 tahun. Pembunuhan itu dilakukan di sebuah hotel yang berada di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Peristiwa bermula saat pelaku berkenalan dengan korban melalui perantara temannya yang merupakan Ladies Companion (LC) di sebuah tempat karaoke.
Lalu, mereka menyewa korban untuk bercumbu dengan tarif senilai Rp 1,5 juta. Di hotel, mereka bersetubuh dan pelaku juga mencekoki korban dengan narkoba.
"Baik korban yang meninggal ataupun yang hidup, diberikan obat jenis inex dan juga minuman yang di dalamnya dicampur sama sabu," kata Bintoro saat konferensi pers.
ADVERTISEMENT
Korban diduga meninggal dunia karena overdosis. Usai kejadian, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku. Keduanya pun ditetapkan jadi tersangka dan dijerat Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selain itu, kedua pelaku juga dikenakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki tiga pucuk senjata api ilegal.
"Kami amankan ada 3 pucuk senjata api genggam, selanjutnya 5 butir peluru. Satu unit mobil BMW yang digunakan oleh pelaku mengantar dan menjemput korban. Selanjutnya juga kami sita 3 buah alat bantu seks," ucap Bintoro.
Sebelumnya, Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait perbuatan melawan hukum, dan dia diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.
Adapun penggugatnya yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Sementara, tergugatnya yakni: AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.
Bintoro membantah melakukan pemerasan. Dia menilai tudingan pemerasan itu mengada-ada. Menurut dia, tudingan pemerasan itu sengaja dilayangkan usai kasus yang menjerat Arif dan Bayu terus berlanjut dan akan segera disidangkan ke pengadilan.
"Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar sangat mengada-ngada," kata Bintoro melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Minggu (26/1).