Melihat Kediaman Rocky Gerung yang Jadi Sengketa dengan Sentul City

10 September 2021 17:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana kediaman Rocky Gerung di Kampung Gunung Batu, Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kediaman Rocky Gerung di Kampung Gunung Batu, Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Suasana kediaman Rocky Gerung di Blok 026 Kampung Gunung Batu, RT 02/11, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, nampak sepi. Lokasi yang rindang dengan pepohonannya itu kini menjadi sengketa antara Rocky dengan PT Sentul City Tbk (SC).
ADVERTISEMENT
Pantauan di lokasi, rumah Rocky ini tepat berada di pinggir jalan perbukitan Jalan Gunung Batu-Cijayanti, Babakan Madang, di Km 02, Kabupaten Bogor. Sebagai gambarannya, kediaman Rocky ini berjarak tak lebih dari 300 meter dari titik Km 0 Sentul.
Jarak rumah Rocky Gerung ke KM 0 Sentul. Foto: Google Maps
Kediaman Rocky tidak begitu mencolok. Di bagian depan pintu masuk terdapat pintu besi dengan gapura besi, dan di dalamnya terlihat rindang dipenuhi pepohonan.
Suasana kediaman Rocky Gerung di Kampung Gunung Batu, Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Foto: kumparan
Sementara dari lokasi pintu belakang hanya pagar ditutup fiber. Tampak dari sela-sela pohon, sebuah saung terbuat dari bambu dengan atap daun kelapa.
Dari lokasi saung terlihat tangga menuju ke bawah. Di bawah itu lah terdapat rumah yang ditinggali oleh Rocky. Dari luar rumah, tampak pepohonan yang rindang, dari mulai pohon pinus, pohon kopi, pohon hanjuang.
ADVERTISEMENT
Suasana saung di kediaman Rocky Gerung. Foto: kumparan
kumparan sudah mendapatkan izin dari Rocky untuk mengambil gambar kediamannya.
Kasus Rocky Gerung vs Sentul City
Sengketa antara Rocky Gerung dan SC diawali saat Rocky mendapatkan somasi. Dia diminta untuk mengosongkan kediamannya dalam 7x24 jam. Somasi tersebut dikirimkan sebanyak tiga kali, tetapi tak dipenuhi oleh Rocky.
SC mengeklaim sebagai yang berhak atas tanah tersebut berdasarkan SHGB yang dimiliki. Sementara Rocky merupakan penguasa fisik dan sudah membeli tanah garapan itu sejak 2009 dari warga setempat.
Melalui kuasa hukumnya, Rocky menjawab somasi tersebut. Pihaknya mempertanyakan bagaimana SC bisa mengantongi SHGB atas tanah tersebut. Sebab, dalam hukum tanah ada prosedur untuk mengajukan kepemilikan yaitu menguasai fisik. Kuasa hukum Rocky menduga penerbitan SHGB itu bermasalah.
ADVERTISEMENT
Terkait polemik ini, pihak SC meminta BPN Kabupaten Bogor untuk menjelaskan, siapa yang berhak atas tanah tersebut. kumparan sudah mencoba menghubungi Kepala BPN Kabupaten Bogor Sepyo Achanto. Namun belum mendapatkan respons dari yang bersangkutan.