Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Melihat Kekayaan Alam 4 Pulau Milik Aceh yang Diklaim Masuk Sumut
23 Mei 2022 19:19 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Empat pulau yang selama ini masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh , diklaim milik Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara . Pulau-pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
ADVERTISEMENT
Perpindahan itu diumumkan dalam Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021, tertanggal 14 Februari 2022.
Meski keputusan tersebut dikeluarkan 3 bulan lalu, kasus perpindahan wilayah itu baru mencuat usai ramai dibicarakan publik sejak Sabtu (21/5). Gubernur Aceh Nova Iriansyah pun telah beberapa kali menyurati Kemendagri terkait empat pulau yang diklaim Pemprov Sumut.
Kawasan pulau tersebut memang dikenal dengan pesona wisata bahari. Seperti apa?
Pulau Mangkir Besar
Berdasarkan data di situs Direktori Pulau-Pulau Kecil Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pulau yang juga disebut Pulau Mangkir Gadang itu berada pada titik koordinat 02 08’ 49’’ LU dan 98 07’ 29’’ BT. Letaknya ada di Samudera Hindia, di sisi barat Pulau Sumatera.
ADVERTISEMENT
Secara administrasi, pulau ini masuk ke dalam wilayah Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Sejak 2006 usai dilakukan survei toponim pulau, namanya ditetapkan sebagai Pulau Mangkir Gadang. Namun, tak ada sumber yang menjelaskan lebih rinci alasan pemberian nama itu.
Pulau Mangkir Besar secara umum memiliki topografi datar dengan pantai berpasir putih. Pulau tanpa penghuni ini kaya akan vegetasi pohon kelapa dan pohon bakau.
Pulau Mangkir Kecil
Pulau ini terletak pada titik koordinat 02 08’ 26’’ LU dan 98 08’ 37’’ BT di Samudera Hindia, berdekatan dengan Pulau Mangkir Besar. Secara administrasi, Pulau Mangkir Kecil juga masuk dalam Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Pulau Mangkir Kecil juga disebut dengan Pulau Mangkir Ketek, nama yang diberikan berdasarkan hasil survei toponim pulau (2006) dan verifikasi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (2007). Ukurannya memang lebih kecil dari Pulau Mangkir Besar.
ADVERTISEMENT
Jika datang kemari, maka wisatawan akan menemukan pantai berpasir putih dengan vegetasi berupa kelapa, cemara laut, serta mangrove. Pulau kecil ini juga tidak berpenghuni.
Pulau Lipan
Pulau kecil yang berbentuk memanjang ini memiliki koordinat 02 07’ 12’’ LS dan 98 09’ 464’ BT. Letaknya ada di gugusan kepulauan Sumatera, perairan Samudera Hindia. Pulau ini juga disebut masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Seperti pulau sebelumnya, Pulau Lipan bertopografi datar dengan vegetasi bakau dan pulau kelapa. Pulau ini tak ditinggali penduduk.
Pulau Panjang
Pulau yang satu ini kerap jadi destinasi wisata favorit bagi warga Sumatera Utara. Situs organisasi non-profit Hudson Institute of Mineralogy, Mindat.org mencatat Pulau Panjang berada di Kecamatan Pulau Banyak, Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
ADVERTISEMENT
Namun, menurut situs Direktori Pulau-Pulau Kecil Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan, pulau ini berada di Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Pulau Panjang punya daya tarik tersendiri bagi wisatawan: pasir putih, pepohonan kelapa, air laut berwarna biru cerah, serta kaya akan terumbu karang. Selain bersantai, pengunjung juga bisa menikmati berbagai wahana air, seperti jet ski, seluncuran, dan banana boat. Tak heran, setiap lebaran dan libur sekolah, pulau ini padat pengunjung.
Jadi Rebutan
Empat pulau dengan pesona masing-masing itu hingga kini masih diperebutkan. Berdasarkan hasil penelusuran tim Litbang Dialeksis.com dikutip dari Nukilan.id, pada November 2008 silam tim Nasional pembakuan nama Rupabumi yang terdiri atas Kemendagri, KKP, pakar toponimi, serta Dishidros dan Bakosurtanal TNI AL memverifikasi 260 pulau di Provinsi Aceh.
ADVERTISEMENT
Hasilnya, empat pulau, yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang tidak tercatat.
Pada tahun yang sama, tim Nasional pembakuan nama Rupabumi telah memverifikasi 213 pulau di Provinsi Sumatera Utara, termasuk empat pulau yang jadi polemik.
Tim Litbang menemukan bukti bahwa pulau-pulau bernama sama memang berada di Sumatera Utara. Namun, pulau tersebut berbeda dengan yang ada di Aceh Singkil. Koordinat, bentuk, serta letaknya pun tak sama.
Terkait ini, pemerintah Aceh sangat serius mempertahankan keberadaan empat pulau yang diklaim oleh Pemprov Sumut tersebut. Bahkan, Gubernur Aceh telah menyurati Kemendagri sebanyak enam kali sejak tahun 2018 hingga terbaru April 2022.
“Setiap pertemuan tim Pemerintah Aceh dengan pihak Kemendagri juga disebut selalu menyampaikan fakta/bukti fisik dan administrasi,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Aliman, pada Senin (23/5).
ADVERTISEMENT
Pemerintah Aceh juga telah membangun patok di pulau tersebut pada tahun 2012. Selain itu, terdapat bangunan dan rumah singgah nelayan yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil di Pulau Panjang.