Melihat Kekayaan Anwar Usman, Ketua MK yang Disanksi Etik Berat
·waktu baca 2 menit

Anwar Usman dijatuhi sanksi etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar dinilai terbukti melanggar etik terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, tentang pengubahan syarat capres-cawapres.
Salah satu pelanggaran etik Anwar, karena dalam memutus perkara tersebut dia terbukti ada konflik kepentingan. Anwar merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang melenggang menjadi cawapres melalui jalan putusan nomor MK 90 tersebut
Atas pelanggaran etik tersebut, Anwar dihukum pemecatan dalam jabatannya sebagai Ketua MK.
"Hakim Terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, saat membacakan putusan, Selasa (7/11).
Terlepas dari itu, Anwar sebagai penyelenggara negara tercatat beberapa kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Berapa harta kekayaan terakhir yang ia laporkan ke lembaga antirasuah?
Dilihat dari laporan LHKPN-nya ke KPK pada 24 Januari 2023, Anwar tercatat melapor punya harta Rp 33.492.312.061. Berikut rinciannya:
Tanah dan Bangunan:
25 bidang tanah, 3 bangunan, dan 3 tanah disertai bangunan, yang seluruhnya tersebar di Bima, Kota Bekasi, Kota Tangerang Selatan, hingga Lumajang dengan nilai total Rp 5.176.100.000.
Alat transportasi dan mesin: Mobil Toyota Minibus 2002 Rp 80 juta; Honda Sepeda Motor 2005 Rp 3 juta; Mobil Toyota Minibus 2008 Rp 105 juta; Mobil Toyota Kijang 1997 Rp 18 juta; dan Toyota Corolla Altis 2002 Rp 95 juta.
Harta bergerak lainnya Rp 300 juta
Surat berharga: Rp 123 juta
Kas dan setara kas: Rp 27.592.212.061
Total: Rp 33.492.312.061
