Melihat Kembali Aturan Penerima KJMU

6 Maret 2024 8:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mahasiswa ujian. Foto: exam student/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mahasiswa ujian. Foto: exam student/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ramai di media sosial penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus diduga dibatalkan secara sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan dari anak usia sekolah dasar hingga menengah atas. Salah satunya adalah dengan mengimplementasikan KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
KJMU merupakan program Pemprov DKI yang digagas eks Gubernur Anies Baswedan, berupa pemberian bantuan pendidikan untuk mahasiswa dari keluarga tidak mampu, yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.
Melalui Pergub Nomor 97 Tahun 2019, sasaran penerima KJMU diperluas pada tahun 2020, yaitu tidak hanya bagi mahasiswa tidak mampu yang kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di bawah Kemenristekdikti dan Kemenag, tetapi menjangkau juga mahasiswa tidak mampu yang kuliah di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
ADVERTISEMENT
Nantinya, para mahasiswa penerima KJMU dapat menggunakan kartunya untuk membeli buku dan kebutuhan sehari-hari yang bisa diambil tunai, gratis menaiki Transjakarta, hingga gratis untuk masuk area rekreasi dan edukasi (Ancol dan Museum).
“Kita berharap dengan adanya bantuan ini maka anak-anak kita bisa memiliki kesempatan yang lebih luas dan mereka kelak bisa mengangkat derajat ekonomi keluarganya,” ujar Anies Baswedan saat itu.

Penerima KJMU dan Syarat Pengajuannya

Penyerahan KJMU kepada Mahasiswa DKI oleh Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
Penerima KJMU nantinya berhak untuk mendapatkan dana bantuan KJMU sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 9 juta per semester. Peruntukan dana bantuan ini termasuk untuk biaya pendidikan yang dikelola PTN/PTS dan biaya pendukung operasional pendidikan lainnya.
Hingga akhir 2022, jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2022 mencapai 16.708 mahasiswa DKI Jakarta yang tersebar di beberapa PTN terdaftar di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Ada 110 PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI dalam program KJMU, seperti Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, UIN Syarif Hidayatullah, dan lainnya.
Untuk mengajukan diri agar mendapatkan KJMU, pendaftar haruslah memenuhi syarat, beberapa di antaranya yaitu lulusan SMA/SMK/MA/sederajat asal DKI Jakarta yang kurang mampu dan akan melanjutkan ke perguruan tinggi.
Setelah itu, pendaftar harus melewati serangkaian tahap seperti melengkapi dokumen persyaratan, pengajuan permohonan, verifikasi, dan pencairan dana dan penyaluran.

Penjelasan Disdik DKI

Kepala Disdik DKI, Purwosusilo. Foto: Dindik DKI Jakarta
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memberikan klarifikasi terkait isu pemotongan hak KJMU secara sepihak itu. Plt Kadis Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, mengatakan penerima KJMU dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sudah tepat sasaran.
Mereka berpedoman pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
ADVERTISEMENT
"Dengan berpegang kepada data, maka KJP Plus dan KJMU bisa menjangkau peserta didik atau mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu agar bisa menuntaskan pendidikan," kata Purwosusilo dalam keterangannya, Selasa (5/3).
Ia mengatakan, untuk pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024 ini, Disdik DKI menggunakan sumber DTKS kategori layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Kemudian, data tersebut dipadankan dengan data Regsosek yang diterbitkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (Desil).
Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta selama ini hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan Regsosek.
ADVERTISEMENT
"Terkait data pemeringkatan kesejahteraan (Desil), UPT P4OP tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan indikator pemeringkatan kesejahteraan (Desil), karena hal itu menjadi kewenangan produsen data," ujar Purwosusilo.

Bantuan Bersifat Selektif

Purwosusilo menyebut, bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5, 6, 7, 8, 9, 10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU.
ADVERTISEMENT
"Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini," ucap Purwosusilo.