Melihat Kembali Pergub Anies soal Sanksi Progresif Pelanggar PSBB Transisi

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Pergub No. 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Pengendalian COVID-19. Aturan ini dibuat untuk menertibkan warga DKI selama masa PSBB Transisi kembali diperpanjang.
Pergub Anies ini berlaku untuk semua pihak, baik perorangan, pelaku usaha, maupun penyelenggara fasilitas umum di Jakarta.
Apa saja peraturannya?
Berkali-kali tak pakai masker didenda hingga Rp 1 juta
Dalam Pasal 5 tertulis, bagi siapa pun yang tidak mengenakan masker di tempat umum, akan dikenakan sanksi kerja sosial atau membayar denda administratif.
"Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 (enam puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Pasal 5 ayat (1).
Jika pelanggaran berulang 1 kali, dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 menit atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Jika berulang dua kali, denda ditingkatkan menjadi kerja sosial 180 menit atau denda maksimal Rp 750 ribu. Apabila pelanggaran berulang 3 kali dan seterusnya, dikenakan kerja sosial 240 menit atau denda maksimal Rp 1 juta.
Perkantoran, Perhotelan dan Tempat Wisata
Perkantoran, industri, perhotelan dan pengelola wisata wajib membentuk tim penanganan COVID-19. Kehadiran karyawan maksimal 50 persen kapasitas, wajib mengenakan masker, jaga jarak 1 meter, hingga tak memperbolehkan pegawai yang sakit untuk masuk ke kantor.
Tim Penanganan COVID-19 kantor juga wajib memantau, memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID-19 secara tertulis kepada Pemprov DKI. Kantor juga wajib menyiapkan fasilitas kesehatan seperti pemeriksaan suhu badan, hand sanitizer, dan tempat cuci tangan, serta diwajibkan menjalani protokol kesehatan selama aktivitas bekerja.
Jika pengelola tidak melaksanakan protokol kesehatan, dikenakan sanksi penutupan sementara selama 3x24 jam. Apabila kembali berulang, pelanggaran berulang selanjutnya akan dikenakan sanksi Rp 50 juta, dan maksimal Rp 150 juta jika melanggar hingga 3 kali dan seterusnya.
Apabila dalam tujuh hari denda tidak dipenuhi, maka akan dilakukan penutupan sementara hingga pembayaran dilakukan.
Sekolah dan Institusi Pendidikan Lain
Dalam Pasal 9 ayat (2) disebutkan, jika penyelenggara atau penanggung jawab sekolah terbukti tidak menerapkan protokol corona, akan diberi sanksi berupa teguran tertulis. Pemberian sanksi ini akan didampingi Dinas Pendidikan DKI.
Tempat Ibadah
Pengelola maupun penanggung jawab tempat ibadah yang terbukti tidak menerapkan kewajiban melindungi masyarakatnya akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.
Transportasi
Aturan dan protokol corona untuk sektor transportasi tercantum dalam Pasal 11 yang mengatur denda bagi pelaku usaha maupun pengelola.
Bagi pengelola yang tidak menerapkan pembatasan kapasitas angkut maksimal 50 persen, dan dua orang per baris kursi di mobil barang, akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.
Jika pelanggaran kembali berulang, akan dikenakan denda Rp 50 juta, dan maksimal Rp 150 juta jika sudah tiga kali melanggar dan seterusnya. Jika tak bisa membayar denda maksimal 7 hari setelah ditetapkan, izin usaha akan dicabut.
Restoran, Kafe, Warung Makan
Apabila pengelola tidak menerapkan protokol kesehatan, dikenakan sanksi penutupan sementara paling lama selama 1x24 jam.
Apabila pelanggaran kembali berulang, pengelola akan didenda sebesar Rp 50 juta dan maksimal Rp 150 juta. Jika tak memenuhi kewajiban membayar denda dalam kurun 7 hari, tempat makan harus ditutup sementara bahkan izin usahanya juga dicabut.
Pedagang Kaki Lima (PKL)
PKL, baik di lokasi binaan maupun lokasi sementara, tetap diwajibkan menerapkan protokol pencegahan COVID-19. Jika kedapatan tak menerapkannya, akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.
Fasilitas Kesehatan
Apabila pengelola pelayanan kesehatan tidak menerapkan protokol kesehatan, Dinas Kesehatan akan memberikan teguran tertulis.
Olahraga Intensitas Tinggi di Luar Rumah Boleh Tak Pakai Masker
Penggunaan masker di tempat umum dikecualikan bagi warga yang ingin berolahraga dengan intensitas tinggi. Aturan ini tertulis dalam Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi:
"Setiap orang yang melakukan olahraga dengan intensitas tinggi di luar ruangan guna menghindari gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler), dikecualikan dari kewajiban menggunakan masker ketika berada di luar rumah," tulis salinan Pergub.
Ketentuan mengenai jenis olahraga yang berintensitas tinggi dengan tujuan prestasi ini akan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI. Namun, di luar ketentuan itu, semua warga DKI wajib mengenakan masker jika beraktivitas di luar ruangan, termasuk saat berkendara.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
