Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Melihat Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi
29 Maret 2024 8:12 WIB
·
waktu baca 7 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2023.
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan korupsi yang sedang diusut Kejaksaan Agung ini terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2023. Diduga, ada kerja sama pengelolaan lahan PT Timah dengan pihak swasta secara ilegal.
Diduga pihak swasta tersebut kemudian membentuk beberapa perusahaan boneka untuk mengumpulkan bijih timah tersebut berdasarkan IUP PT Timah.
Diduga, untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka itu, PT Timah menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.
Ada oknum Direksi PT Timah yang diduga menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.
Hasil pengelolaan dari perusahaan boneka itu pun diduga kemudian dijual kembali kepada PT Timah. Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
ADVERTISEMENT
Diduga, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun sebagaimana perhitungan ahli dari IPB, berdasarkan kerugian akibat kerusakan lingkungan. Kejagung pun masih akan menghitung kerugian keuangan negara.
Peran Harvey Moeis
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan pada 2018-2019, suami Sandra Dewi tersebut menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Harvey melobi Riza Pahlevi untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah," kata Kuntadi dalam jumpa pers, Rabu (27/3).
Dengan persetujuan tersebut, Harvey lantas menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut membantunya mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal itu.
ADVERTISEMENT
Harvey juga meminta para pihak smelter tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungan untuk diberikan kepadanya.
"Diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini, kepada HM melalui QSE (PT Quantum Skyline Exchange) yang difasilitasi oleh tersangka HLN (Helena Lim)," jelasnya.
Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Crazy Rich PIK Terjerat
Kejagung juga menetapkan crazy rich PIK, Helena Lim, sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
"Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kuntadi dalam jumpa pers, Selasa (26/3).
ADVERTISEMENT
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Helena langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Ia tak berkomentar soal kasusnya tersebut.
Helena dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 56 KUHP.
Total 16 Tersangka
Selain kedua nama di atas, total ada 16 tersangka terkait kasus ini. Berikut detailnya:
- Pengumuman 1: Thamron alias Aon dan Achmad Albani
Thamron merupakan pejabat Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM). Dia tersangka pertama yang dijerat Kejagung dalam kasus ini, diumumkan 6 Februari 2024.
Keterlibatannya terendus pada 2018, saat itu CV Venus Inti Perkasa melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah.
ADVERTISEMENT
Thamron diduga memerintahkan Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang untuk menyediakan kebutuhan bijih timah. Pengumpulan bijih timah inilah yang diambil secara ilegal di wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah melalui CV-CV yang dibentuk sebagai boneka yaitu CV SPP, CV MJT, dan CV NB.
CV boneka itu dilengkapi oleh Thamron dan Achmad dengan surat perintah kerja (SPK) untuk melegalkan upaya selanjutnya yang berhubungan dengan pengangkutan pemurnian mineral timah.
Atas tindakan tersebut, PT Timah mengeluarkan SPK yang seolah-olah di antara CV tersebut ada pekerjaan pemborongan pengangkutan sisa pemurnian mineral timah.
- Pengumuman 2: Lima Tersangka
Dalam konferensi pers kedua pada 16 Februari 2024, Kejagung menetapkan lima orang tersangka. Berikut daftarnya:
1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang;
ADVERTISEMENT
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang;
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN);
4. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; dan
5. Emil Ermindra alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
Peran mereka: HT merupakan pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya yang sudah dilakukan penahanan yakni Tersangka Thamron alias Aon dan Tersangka Achmad Albani.
Kemudian SG alias AW dan MBG, kedua tersangka ini memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
- Pengumuman 3: Dua Tersangka
Dalam pengumuman tersangka ketiga pada 18 Februari 2024, dua orang dijerat tersangka. Mereka adalah BY selaku mantan Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS.
ADVERTISEMENT
Pengumuman 4: RL General Manager PT TIM.
Peran RL ini, dia diduga menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat bersama MRPT (mantan Dirut PT Timah, Riza Pahlevi) dan EE (mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra).
"Dalam rangka untuk mengakomodir perjanjian tersebut, RL melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah yang di-cover dengan pembentukan perusahaan boneka," papar Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi.
- Pengumuman 5: Tersangka Perintangan Penyidikan
Dalam kasus ini, Kejagung menemukan adanya upaya menghalangi penyidikan ketika mengusut kasus ini. Dalam penyidikannya, Kejagung penyidik sempat menggeledah beberapa lokasi di Kabupaten Bangka Tengah pada akhir Januari 2024.
Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita 1 mobil Porsche, 1 mobil Suzuki Swift, serta uang Rp 1.074.346.700, Rp 6.070.850.000, dan SGD 32.000 serta mata uang asing lain yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang.
ADVERTISEMENT
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan 55 alat berat yang diduga sengaja disembunyikan di dalam bengkel dan di kawasan hutan dengan ditutupi pohon sawit. Alat berat itu terdiri dari 53 ekskavator dan 2 buldoser.
Dalam upaya mengamankan alat berat itu, penyidik diduga mendapat halangan. Berupa penebaran ranjau paku serta ancaman pembakaran alat berat itu dari pihak-pihak tertentu.
"Pada saat upaya evakuasi peralatan alat-alat berat memang benar ada upaya untuk menghalang halangi dengan memasang ranjau paku. Sampai saat ini masih kita dalami terkait siapa yang memasang kita masih belum menemukan tapi masih kita dalami," kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Kuntadi.
Terkait adanya upaya menghalangi penyidikan ini, Kejagung kemudian menetapkan satu orang sebagai tersangka. Tersangka tersebut ialah Toni Tamsil.
ADVERTISEMENT
"Saudara TT yang bersangkutan kami jerat dengan obstruction of justice," ujar Kuntadi.
- Pengumuman 6: Jerat Dua Tersangka
Kejagung menetapkan lagi dua tersangka. Mereka adalah SP merupakan Direktur Utama PT RBT. Sementara RA adalah Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Sekitar tahun 2018 diduga SP dan RA dalam kapasitas selaku Direksi PT RBT telah menginisiasi suatu pertemuan dengan pihak PT Timah yang dalam hal ini dihadiri oleh saudara MRPT selaku Direktur Utama PT Timah dan saudara EE selaku Direktur Keuangan PT Timah dalam rangka untuk mengakomodir atau menabung timah hasil penambang liar di wilayah IUP PT Timah.
Pengumuman 7: Satu Lagi Dijerat Tersangka
LW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021; dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk dijerat tersangka ke-14 oleh Kejagung.
ADVERTISEMENT
Peran ALW dalam kasus ini, dia bersama dengan tersangka lainnya yakni mantan Dirut PT Timah, Riza Pahlevi; dan mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dengan perusahaan smelter swasta lainnya.
Atas kondisi tersebut, ALW bersama dua tersangka lainnya yang seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor, malah justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.
Setelah pengumuman 7 ini, kemudian Crazy Rich PIK dan Harhey Moeis diumumkan sebagai tersangka.