Melihat Lagi Aturan Baliho Caleg, Capres, dan Parpol Selama Pemilu

16 Januari 2024 8:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baliho pemilu di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Baliho pemilu di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Selama masa kampanye di Pemilu 2024, para capres-cawapres, caleg, hingga parpol mulai memasang baliho-baliho mereka di sejumlah lokasi. Namun sayangnya, ada beberapa alat peraga kampanye yang harus dicopot karena melanggar aturan hingga ada juga yang mencelakakan pengguna jalan.
ADVERTISEMENT
Misalnya saja di Mojokerto. Baliho paslon jadi sorotan lantaran nangkring di atas pos polisi. Sementara di Sleman, baliho dan bendera partai malah melintang di perlintasan kereta api.
Di Kebumen, baliho caleg yang copot menimpa seorang pelajar yang lewat menggunakan motor hingga jatuh dan meninggal. Sejumlah warganet juga ada yang mengeluhkan soal baliho yang menghalangi pejalan kaki, hingga yang ditusuk ke pohon.
Sebenarnya, bagaimana sih aturan pemasangan baliho ini?
Dalam Pasal 34 PKPU 15 Tahun 2023 ayat (2), beberapa alat peraga kampanye di tempat umum meliputi reklame, spanduk, dan umbul-umbul. Desain dan materi alat peraga kampanye itu setidaknya harus memuat visi, misi, program, dan citra diri peserta pemilu.
Pada Pasal 36, PKPU yang sama, KPU telah menentukan lokasi mana saja yang boleh dipasangi alat peraga kampanye. Lokasi ini ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, serta keindahan kota atau kawasan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dalam Pasal 71 diatur larangan memasang alat peraga kampanye tersebut di sejumlah tempat, termasuk tempat ibadah dan rumah sakit.

Pasal 71 PKPU 15/2023

(1) Alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum
sebagai berikut:
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung milik pemerintah;
e. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
f. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
(2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.
Pemasangan alat peraga kampanye juga wajib memperhatikan beberapa aspek, yaitu: aman dan tidak membahayakan pengguna jalan atau masyarakat umum, tidak mengganggu ketertiban umum, tidak melanggar norma-norma agama dan budaya, serta tidak menutupi objek vital dan fasilitas umum.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pemasangannya pun harus atas izin pemerintah daerah atau BUMD terkait dan dilakukan secara mandiri oleh caleg atau parpol pendukung. Aparatur negara, termasuk TNI dan Polri, tidak diizinkan membantu pemasangan alat peraga kampanye.