Melihat Lagi Aturan Demonstrasi yang Tak Boleh Tutup Akses Jalan Tol

30 November 2021 9:47 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratusan buruh dari berbagai serikat dan wilayah di Jabar melakukan long march dari arah Jalan Pasteur menuju ke Gedung Sate. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ratusan buruh dari berbagai serikat dan wilayah di Jabar melakukan long march dari arah Jalan Pasteur menuju ke Gedung Sate. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Demonstrasi yang dilakukan buruh dari Jalan Pasteur ke Gedung Sate, Bandung, membuat arus lalu lintas kendaraan tersendat pada Senin (29/11). Bahkan, massa sempat menutup ruas jalan selepas Gerbang Tol Pasteur.
ADVERTISEMENT
Pantuan kumparan pada Senin (29/11) siang, massa tampak berjalan di tengah ruas jalan di gerbang Tol Pasteur sambil menyuarakan tuntutan mereka.
Sebetulnya bagaimana aturan menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi? Apakah ada larangan untuk menutup jalan?
Dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam Pasal 9 UU tersebut, cara menyampaikan pendapat di muka umum dapat dilakukan dengan sejumlah cara. Berikut adalah bunyi pasal tersebut:
Pasal 9
(1) bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:
a. unjuk rasa atau demonstrasi;
b. pawai;
c. rapat umum; dan atau
d. mimbar bebas.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
ADVERTISEMENT
a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
b. pada hari besar nasional.
(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Terkait dengan kegiatan yang menganggu fungsi jalan telah diatur dalam pasal 63 UU No. 38 Tahun 2004 tentang jalan. Berikut adalah bunyi dari pasal tersebut:
Pasal 63
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
ADVERTISEMENT
(2) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(4) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan penyelenggaraan jalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 42, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
ADVERTISEMENT
(5) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(6) Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).