Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Melihat Lagi Kasus Pegawai KPK yang Didakwa Pungli Rp 6,3 M di Rutan
2 Agustus 2024 6:56 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Sebanyak 15 orang pegawai KPK didakwa melakukan pungutan liar (pungli) di tiga rutan. Mereka mendapatkan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah. Seperti apa kasusnya?
ADVERTISEMENT
KPK punya tiga rutan yakni di Rutan Pomdam Jaya Guntur; Rutan KPK Gedung C1; dan Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Ada 15 terdakwa yang didakwa melakukan pungli di ketiga rutan tersebut. Mereka adalah:
ADVERTISEMENT
"Telah memaksa para tahanan Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Cabang Rutan KPK di Gedung C1 dan Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4) untuk memberikan uang kepada para Terdakwa dan Petugas Rutan KPK lainnya dengan jumlah total sebesar Rp 6.387.150.000," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8).
Dalam aksinya, mereka menunjuk seorang 'lurah' yang bertugas mengkoordinir permintaan dan pengumpulan uang setiap bulan dari para tahanan. Pengumpulan yang itu dilakukan oleh perwakilan tahanan alias pengepul yang disebut dengan istilah 'korting'.
Para terdakwa ini kemudian mengumpulkan uang dari para korting masing-masing cabang rutan KPK sekitar Rp 80 juta setiap bulannya atau Rp 5 sampai Rp 20 juta setiap tahanan per bulannya.
ADVERTISEMENT
Uang yang terkumpul tersebut kemudian dibagikan kepada para petugas rutan sesuai dengan pangkat dan kedudukannya.
Begini rinciannya:
Siapa saja korting di setiap Rutan KPK?
ADVERTISEMENT
Kemudian para terdakwa tersebut menyiapkan rekening bank penampungan uang yang dikumpulkan oleh para korting.
Apabila tahanan tidak memberikan uang bulanan atau tidak menyetor uang, maka ada tindakan oleh petugas rutan terhadap tahanan itu, yakni:
Atas perbuatannya, ke-15 terdakwa ini didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT