Melihat Lagi Kontroversi Cerdas Cermat MPR di Kalbar hingga Dibawa ke Meja Hijau

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar yang diadakan MPR, di Kalbar pada Sabtu (9/5/2026).  Foto: Youtube/MPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar yang diadakan MPR, di Kalbar pada Sabtu (9/5/2026). Foto: Youtube/MPR RI

Polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat berujung panjang. Bahkan, kini masuk dalam ranah meja hijau di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Peristiwa terjadi saat babak final yang digelar pada 9 Mei 2026. Perdebatan bermula ketika jawaban dari tim SMAN 1 Pontianak dinilai salah dan membuat mereka mendapat pengurangan nilai, sementara jawaban serupa dari tim SMAN 1 Sambas justru dianggap benar.

Polemik itu kemudian meluas di media sosial. Publik mempertanyakan keputusan dewan juri lantaran adanya perbedaan penilaian terhadap jawaban yang sama dari dua tim peserta berbeda.

MPR Minta Maaf, Juri Ditegur

Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman pun buka suara soal polemik ini. Ia menyampaikan permohonan maaf atas insiden penilaian tersebut.

Ia menegaskan akan melakukan evaluasi total terhadap kinerja dewan juri dan sistem perlombaan. Akbar menyayangkan insiden tersebut dan menekankan pentingnya juri bersikap objektif serta responsif terhadap keberatan peserta di lapangan

“Kami mohon maaf atas kelalaian dewan juri. Kami akan tindak lanjuti kejadian ini,” kata Akbar, melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/5).

Politikus Gerindra, Akbar Supratman, yang juga putra Menkumham Supratman Andi Agtas, dalam Pemilu 2024. Foto: Instagram/@muhammadakbarsupratman

Atas kejadian ini, Akbar menyebut akan segera melakukan evaluasi penuh atas pelaksanaan ajang ini. Ia juga menilai ada unsur kelalaian panitia dan juri, seperti perihal teknis tata suara dan mekanisme banding dalam lomba sehingga bisa meminimalisir kesalahan seperti ini.

Ketua Badan Sosialisasi MPR Abraham Liyanto menyebut persoalan dalam lomba tersebut terjadi akibat kesalahan teknis, terutama pada sound system yang membuat juri tidak mendengar jawaban peserta secara jelas.

Ketua MPR Ahmad Muzani saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan, pihaknya telah menegur dua juri yang terlibat dalam polemik penilaian Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat.

Kedua juri itu adalah Kepala Biro Pengkajian Konstitusi pada Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Setjen MPR RI Dyastasita Widya Budi dan Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI Indri Wahyuni.

Foto kolase Kepala Biro Pengkajian Konstitusi pada Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Setjen MPR RI Dyastasita Widya Budi (kiri) dan Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI Indri Wahyuni (kanan). Foto: Youtube/MPR RI

Terkait tindak lanjut terhadap dua juri yang sebelumnya bertugas dalam final LCC, Muzani menyebut proses evaluasi internal masih dilakukan oleh Sekretariat Jenderal MPR.

“Itu sudah dipelajari oleh Sekjen, sedang dalam pembelajaran,” ujarnya.

SMAN 1 Pontianak Seharusnya Menang

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar yang diadakan MPR di Kalimantan Barat, Sabtu (9/5/2026). Foto: Youtube/MPRGOID

Pada Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat itu, SMAN 1 Sambas menjadi pemenangnya. Namun, berdasarkan perhitungan kumparan, bila juri tidak menyalahkan jawaban serta mengurangi poin, maka yang menang adalah SMAN 1 Pontianak.

Perhitungan tersebut dapat dibaca dalam artikel ini:

kumparan post embed

Ketua MPR kemudian memutuskan untuk mengulang final LCC Empat Pilar di Kalbar. Keputusan ini diambil usai mendengar penjelasan Sekretariat Jenderal MPR sebagai penyelenggara.

“Lomba Cerdas Cermat di tingkat Kalimantan Barat yang final akan kita lakukan ulang pada waktu yang akan segera diputuskan secepatnya,” ucap Ahmad Muzani di DPR, Rabu (13/5).

Selain pelaksanaan ulang, MPR juga memastikan proses penjurian akan dilakukan oleh pihak independen untuk menjaga objektivitas hasil lomba.

Tolak Final Digelar Ulang

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar yang diadakan MPR di Kalimantan Barat, Sabtu (9/5/2026). Foto: Youtube/MPRGOID

Meskipun muncul usulan final untuk digelar ulang, pihak SMAN 1 Pontianak menyatakan sikap untuk tidak ikut. Pernyataan sikap tersebut disampaikan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pontianak, Indang Maryati, melalui unggahan di akun Instagram @smansaptk.informasi pada Kamis, 14 Mei 2026.

"SMAN 1 Pontianak menyatakan tidak akan terlibat dalam pelaksanaan lomba LCC yang diulang, sebagaimana informasi yang disampaikan oleh MPR RI," tulis keterangan di unggahan tersebut.

Pihak SMAN 1 Pontianak menghormati hasil lomba yang telah ditetapkan dan menyatakan dukungan penuh kepada tim SMAN 1 Sambas untuk mewakili Kalimantan Barat di tingkat nasional nantinya.

Mereka menyatakan langkah yang diambil merupakan bagian dari ikhtiar untuk memperoleh klarifikasi demi terwujudnya pelaksanaan lomba yang transparan, objektif, dan akuntabel, tanpa adanya maksud untuk menyerang pihak mana pun.

"Kami menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan berbagai pihak, serta menegaskan penghormatan terhadap hasil yang telah ditetapkan. Dukungan penuh juga kami berikan kepada perwakilan Kalimantan Barat di tingkat nasional," paparnya.

Ketua Badan Sosialisasi MPR, Abraham Liyanto, menyebut pihaknya menghargai keputusan tersebut. Final ulang pun kemudian batal digelar.

Muncul Gugatan di PN Jakpus

Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (3/3/2023). Foto: Hedi/kumparan

Polemik ternyata masih berlanjut hingga ke pengadilan. Gugatan diajukan oleh seorang David Tobing, advokat populer dengan spesialisasi di bidang perlindungan konsumen.

Ada empat pihak Tergugat dalam perkara ini yakni Ahmad Muzani (Ketua MPR), Dyastasita Widya Budi (juri), Indri Wahyuni (juri), dan Shindy Luthfiana (MC).

Dalam permohonannya, David meminta pemberhentian serta larangan bagi para tergugat terkait untuk kembali menjadi juri dan MC. Selain itu, dia juga menuntut permohonan maaf.

kumparan post embed

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan jadwal sidang perdana gugatan perdata itu pada 2 Juni 2026. Perkara tersebut akan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Ummi Kusuma Putri dengan hakim anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa serta Zeni Zenal Mutaqin.

Gugatan diajukan oleh advokat David Tobing. Ada empat pihak tergugat dalam perkara ini, yakni Ketua MPR Ahmad Muzani, juri Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, serta MC acara Shindy Luthfiana.

Dalam permohonannya, David meminta para juri dan MC tidak lagi dilibatkan dalam kegiatan resmi kenegaraan. Ia juga meminta adanya permohonan maaf kepada pihak SMAN 1 Pontianak.

Pada provisi gugatan, David meminta Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada siswa serta guru SMAN 1 Pontianak.

Sementara dalam pokok perkara, penggugat meminta majelis menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, penggugat meminta Ketua MPR memberhentikan dua juri tersebut dari pekerjaannya di lingkungan MPR.

David juga meminta Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni dilarang menjadi juri kegiatan resmi kenegaraan di tingkat daerah maupun nasional. Hal serupa juga diminta terhadap Shindy Luthfiana sebagai pembawa acara.

Tak hanya itu, gugatan juga memuat permintaan agar para tergugat menyampaikan permohonan maaf melalui tiga surat kabar nasional serta membayar biaya perkara.

Di tengah polemik itu, MC lomba Shindy Luthfiana telah menyampaikan permohonan maaf melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.

Dua juri yang digugat belum berkomentar. Sementara Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari substansi gugatan.

“Ya, nanti kita lihat gugatannya apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya,” kata dia.