Melihat Lahan Apartemen Royal Kedhaton, Diduga Terkait Kasus Eks Walkot Yogya

3 Juni 2022 20:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi lahan yang akan digunakan untuk Apartemen Royal Kedhaton di Jalan Kemetiran Lor, Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi lahan yang akan digunakan untuk Apartemen Royal Kedhaton di Jalan Kemetiran Lor, Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia diduga menerima suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
kumparan menelusuri properti yang dimaksud. Lokasi yang akan digunakan untuk apartemen tersebut berada di Jalan Kemetiran Lor, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Lokasi yang dimaksud sampai saat ini hanya berupa lahan kosong. Pagar galvalum mengitari lahan yang diperkirakan seluas hampir 6.000 meter persegi.
Dari luar, terlihat bahwa selama ini tampaknya lokasi tersebut dimanfaatkan untuk parkir.
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (kiri) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengaku akan mencermati IMB yang ada di Kota Yogyakarta. Termasuk IMB apartemen tersebut yang tengah jadi perkara.
"Pada prinsipnya seperti yang saya sampaikan kemarin kami akan melihat mencermati apa yang sudah dilakukan, mencermati apa yang sudah dikeluarkan. Izin-izin yang sudah dikeluarkan," kata Sumadi dihubungi, Jumat (3/6).
Lanjutnya, soal apakah IMB untuk apartemen Royal Kedhaton akan segera dicabut, Sumadi mengatakan bahwa dia belum memutuskan. Namun kalau ada hal yang tidak sesuai maka harus diluruskan sesuai ketentuan.
Lokasi lahan yang akan digunakan untuk Apartemen Royal Kedhaton di Jalan Kemetiran Lor, Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
"Kita akan lihat cermati, nanti kan ada verifikasi dulu dari teman-teman di lapangan, nanti kalau ada hal-hal yang ini ya kita sesuaikan dengan ketentuan saja," bebernya.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kasus ini berawal pada 2019. Saat itu, Oon melalui Dadan Jaya selaku Dirut PT Java Orient Property (JOP) yang merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung, mengajukan permohonan IMB.
"Pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta," kata Alex dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (3/6).
Lokasi lahan yang akan digunakan untuk Apartemen Royal Kedhaton di Jalan Kemetiran Lor, Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Proses permohonan izin tersebut berlanjut hingga 2021. Dalam prosesnya, untuk memuluskan pengajuan izin, Oon dan Dandan diduga melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta. Kemudian terjadi kesepakatan antara mereka.
"Diduga ada kesepakatan antara ON (Oon) dan HS (Haryadi) antara lain HS berkomitmen akan selalu 'mengawal' permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung," kata Alex.
ADVERTISEMENT
Padahal, kata Alex, dalam hasil kajian dan penelitian dari Dinas PUPR, ditemukan sejumlah masalah yakni syarat yang tidak terpenuhi dalam pengajuan izin IMB tersebut. Yakni ketidaksesuaian dasar aturan bangunan di mana tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan Malioboro tidak sesuai.
Lokasi lahan yang akan digunakan untuk Apartemen Royal Kedhaton di Jalan Kemetiran Lor, Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
"HS (Haryadi) yang mengetahui kendala tersebut kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan ON, dengan menyetujui tinggi badan lebih maksimal sehingga IMB bisa diterbitkan," kata Alex.
"Dalam aturan tinggi maksimal sesuai Perda seharusnya 32 meter, tapi yang diajukan 40 meter. Jadi menyalahi aturan," sambung Alex.
Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp 50 juta dari Oon untuk Haryadi melalui Triyanto dan juga untuk Nurwidhihartana.
ADVERTISEMENT
Pada 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit. Pada kamis 2 Juni 2022, Oon datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan Wali Kota dan menyerahkan uang sejumlah sekitar USD 27.258 ribu melalui Triyanto. Sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi Nurwidhihartana.
Namun kemudian kasus ini terungkap lewat OTT KPK. Haryadi Suyuti dijerat sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya.