Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Melihat Laporan Keuangan ICW yang Dituding Terima Dana Gelap Rp 96 M via KPK
23 Juni 2021 15:39 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:11 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menanggapi tudingan tersebut, Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, angkat bicara. Dia menganggap bahwa isu ini acapkali disuarakan oleh kelompok-kelompok yang notabene tidak ingin ada upaya penguatan terhadap pemberantasan korupsi, termasuk penguatan KPK.
Karena, beberapa kali isu serupa selalu dikeluarkan justru tepat di saat ICW menyuarakan dan mengingatkan KPK akan potensi pelemahan, terutama berkaitan dengan penanganan kasus-kasus besar.
Yang terbaru, saat ini ICW menyoroti TWK yang diduga alat untuk menyingkirkan pegawai KPK tertentu.
"Kalau dipetakan isu ICW menerima dana gelap dari KPK selalu muncul ketika kami bersama jaringan antikorupsi sedang gencar advokasi terhadap pelemahan KPK, misal soal TWK, soal penolakan kami terhadap revisi UU KPK, mendorong sanksi etik terhadap ketua KPK," ujar Agus kepada wartawan, Rabu (23/6).
ADVERTISEMENT
"(Ini) isu lama yang terus diproduksi berulang-ulang untuk agar publik terpengaruh," sambungnya.
Terkait dana UNODC, ICW menjelaskan bahwa itu terkait kontrak kerja sama program penguatan KPK. Kontrak antara ICW dengan UNODC itu berdurasi 5 tahun pelaksanaan program.
Bantuan itu diterima pada 2010 hingga 2014 dengan jumlah yang berbeda-beda. Berikut rincian bantuan dana yang diterima ICW:
1. 2010= Rp 400.554.392
2. 2011= Rp 172.499.500
3. 2012= Rp 91.397.413
4. 2013= Rp 551.534.056
5. 2014= Rp 258.989.434
Total Rp 1.474.974.795 (5 tahun program)
Diketahui, ICW adalah lembaga swadaya masyarakat yang didirikan sejak 23 tahun lalu. ICW lahir di Jakarta pada 21 Juni 1998 di tengah gerakan reformasi yang menghendaki pemerintahan pasca Soeharto yang demokratis, bersih, dan bebas korupsi.
ADVERTISEMENT
Sebagai organisasi non-pemerintah (NGO), pendirian ICW dimaksudkan untuk memberdayakan masyarakat dalam mewujudkan sistem birokrasi, hukum, sosial, politik dan ekonomi yang berkeadilan sosial dan bersih dari korupsi.
Pada awal kelahirannya, ICW dipimpin Teten Masduki bersama pengacara Todung Mulya Lubis, ekonom Faisal Basri dan lainnya. Saat itu, ICW aktif mengumpulkan data-data korupsi para pejabat tinggi negara, mengumumkannya pada masyarakat dan jika perlu, melakukan gugatan class-action terhadap para pejabat yang dinilai korup.
Sebagai bentuk transparansi keuangan, Agus memastikan pihaknya selalu melakukan audit rutin tiap tahunnya kepada Kantor Akuntan Publik (KAP). Sebagai bentuk transparansi, kata Agus, ICW selalu memajang hasil audit dari pihak KAP di situs ICW.
"Sebenarnya bisa dilihat langsung di web ICW, download saja hasil auditnya. Di situ bisa dilihat darimana saja sumber pendanaan kami," ucap Agus.
ADVERTISEMENT
Khusus untuk laporan keuangan tahun 2020, Agus menyebut bahwa saat ini audit masih dalam tahap perampungan. Bila seluruh prosesnya telah rampung, Agus memastikan bahwa laporan keuangan tersebut akan langsung diunggah ke website untuk dapat dilihat oleh publik.
"Untuk hasil audit 2020, masih dalam proses finalisasi oleh auditor. Minggu lalu kami sudah mendiskusikan draft hasil auditnya bersama KAP, biasa memang ada proses klarifikasi sebelum hasilnya final," ungkap Agus.
"Dalam waktu dekat kalau sudah disampaikan oleh KAP ke ICW pasti akan kami posting di website ICW juga," lanjut dia.
Mengutip laporan keuangan, ada tiga sumber keuangan ICW, yakni:
ADVERTISEMENT
Berikut ringkasan total penerimaan per tahun dan siapa saja donatur ICW sebagaimana dikutip dari laporan keuangan yang termuat dalam situs tersebut:
Tahun 2019
Tahun 2018
Tahun 2017
Tahun 2016
Tahun 2015
ADVERTISEMENT
Tahun 2014
Tahun 2013
Tahun 2012
Tahun 2011
Tahun 2010
Tahun 2009
ADVERTISEMENT