Melihat Lokasi yang Diduga Jadi Tempat Penyekapan Karyawan Padel di Jaksel

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pedal Padel, Jakarta Selatan, Minggu (28/6/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pedal Padel, Jakarta Selatan, Minggu (28/6/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Suasana di lokasi yang diduga menjadi tempat penyekapan dan penganiayaan terhadap karyawan toko Pedal Padel berinisial AL di kawasan Jakarta Selatan tampak berjalan normal pada Minggu (28/6).

Pantauan kumparan di lokasi, area tersebut berada di dalam sebuah kompleks bangunan perkantoran dan tampak beroperasi seperti biasa di bagian penjualan alat olahraga. Sementara, lapangan padelnya sedang tutup.

Gedung itu pun terdiri dari beberapa lantai, dengan lantai dasar merupakan toko peralatan olah raga padel. Sementara, terdapat sebuah lapangan padel di puncak gedung tersebut.

Saat ditemui, petugas keamanan yang berjaga mengaku tidak mengetahui secara pasti peristiwa yang kini diproses kepolisian lantaran tidak berada di tempat saat kejadian berlangsung.

Pedal Padel, Jakarta Selatan, Minggu (28/6/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Ia mengatakan baru mengetahui adanya kasus tersebut setelah kembali bekerja. Menurutnya, polisi telah menangani perkara itu.

Di sisi lain, manajemen PT Pedal Padel Indonesia telah menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang diduga melibatkan sejumlah karyawannya. Melalui pernyataan resmi di akun Instagram @pedalpadel.id, perusahaan menegaskan tindakan para pelaku tidak diketahui, tidak diperintahkan, maupun tidak disetujui oleh pemilik ataupun manajemen.

"Pedal Padel Indonesia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas adanya insiden yang diduga melibatkan beberapa karyawan Pedal Padel yang saat ini sedang dalam proses hukum," bunyi keterangan dikutip pada Minggu (28/6).

Manajemen menjelaskan perusahaan sebelumnya memang melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan penyalahgunaan aset perusahaan dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur. Namun, mereka menegaskan proses tersebut sama sekali tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan penyekapan maupun kekerasan.

Perusahaan juga menyatakan mengutuk segala bentuk tindakan main hakim sendiri, mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan, serta berkomitmen memperkuat tata kelola internal agar peristiwa serupa tidak terulang.

"Kami dengan tegas mengutuk segala bentuk tindakan main hakim sendiri, termasuk penyekapan dan penganiayaan terhadap siapa pun, tanpa terkecuali," katanya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan empat tersangka berinisial ASB, RRK, AH, dan DW dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap AL. Mereka adalah sesama karywan.

Korban diduga disekap selama sekitar dua hari setelah dituduh mencuri raket padel. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut.