Melihat Mobil Jaguar dan Alphard Milik Penipu Putri Saudi di Bareskrim

30 Januari 2020 10:34 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil milik tersangka penipu Putri Arab disita di Gedung Bareskrim Polri. Foto: Mirsan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil milik tersangka penipu Putri Arab disita di Gedung Bareskrim Polri. Foto: Mirsan/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menangkap salah satu penipu Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud dari Kerajaan Arab bernama Eka Augusta Herriyani di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1). Dari tangan Eka, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk mobil mahal Alphard dan Jaguar.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, Kamis (30/1), kedua mobil sitaan milik tersangka berada di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Polisi juga telah memberikan garis kuning di sekeliling dua mobil berwarna tersebut.
Mobil milik tersangka penipu Putri Arab disita di Gedung Bareskrim Polri. Foto: Mirsan/kumparan
Dua mobil milik tersangka penipu Putri Arab disita di Gedung Bareskrim Polri. Foto: Mirsan/kumparan
Mobil Alphard yang diduga hasil dari menipu bangsawan Arab Saudi itu memiliki nomor polisi N 113 VI di dan mobil Jaguar bernopol B 70 SSH. Masa berlaku nomor plat Jaguar hingga tahun 2023, sedangkan Alphard hingga tahun 2021.
Mobil milik tersangka penipu Putri Arab disita di Gedung Bareskrim Polri. Foto: Mirsan/kumparan
Kondisi di dalam mobil tampak kinclong, seperti tidak sering digunakan. Di belakang mobil Jaguar tampak stiker salah satu perusahaan penjual mobil yakni PT WAE.
Dua mobil milik tersangka penipu Putri Arab disita di Gedung Bareskrim Polri. Foto: Mirsan/kumparan
Polisi telah menangkap Eka, namun masih memburu satu tersangka lainnya yakni Evie Marindo Christina. Keduanya merupakan anak dan ibu.
ADVERTISEMENT
Polisi menyebut, Eka dan Evie melakukan penipuan terkait jual-beli tanah dan pembangunan vila di Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Bali. Penipuan ini menyebabkan Princess Lolwah mengalami kerugian Rp 505 miliar.
"EAH sudah dilakukan penangkapan di wilayah Kuningan, Jaksel, pada Selasa (28/1) dan sudah dilakukan penahanan," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).
Suasana Vila Kama dan Amrita Tedja di Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Sejumlah pekerja menyelesaikan bengaunan Vila Kama dan Amrita Tedja di Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Kedua tersangka menggunakan modus menawarkan investasi pembangunan vila dan pengadaan tanah di Bali kepada Princess Lolwah, namun tidak terealisasi sesuai kesepakatan.
Harga tanah dan bangunan vila saat di-appraisal oleh tim penilai yang disewa Princess Lolwah menunjukkan bahwa aset itu hanya berharga Rp 37 miliar, tidak mencapai Rp 505 miliar seperti uang yang telah disetor sejak tahun 2011.
ADVERTISEMENT