Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Melihat Panti Asuhan di Surabaya yang Pemiliknya Cabuli 2 Anak Asuh
4 Februari 2025 12:15 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Nurherwanto Kamaril alias NK (61 tahun), pemilik sekaligus pengasuh salah satu panti asuhan di Surabaya, ditangkap karena telah mencabuli dua perempuan anak asuhnya.
ADVERTISEMENT
kumparan mendatangi lokasi panti asuhan milik pria lansia tersebut yang berada di Jalan Baratajaya XII, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Lokasinya ada di ujung gang yang memiliki jalan sendiri di kompleks panti tersebut. Jalannya juga masih tanah, berbeda dengan jalan perumahan di wilayah panti itu yang sudah berpaving. Banyak pepohonan yang lebat di sisi jalan panti itu.
Saat masuk, terlihat deretan bangunan seperti rumah kos di sebelah kanan. Bangunannya cukup lawas dan ditutup rapat tak berpenghuni. Gerbang berwarna hijau juga terbuka. Suasananya sunyi dan sepi.
Tidak ada papan identitas yang menunjukkan bahwa lokasi itu merupakan sebuah panti asuhan.
Saat berada di bangunan tengah, terdapat tiga kursi panjang. Kemudian di sisi kiri kursi-kursi itu ada sebuah kamar yang terpasang garis polisi dan tertutup rapat. Lampu di kamar itu juga masih menyala.
ADVERTISEMENT
Salah satu warga di sekitar lokasi mengatakan bahwa aktivitas sehari-hari di panti asuhan itu cukup tertutup. Ia hanya melihat penghuni panti saat mereka pergi sekolah saja. Selebihnya tidak tahu kegiatan mereka.
"Enggak, ya dia (berangkat) sekolah itu aja. Ini perumahan jadi nggak ngurusi sebelah-sebelah," kata warga saat ditemui di lokasi, Selasa (4/2).
Ia pun tidak mengetahui siapa saja penghuni serta jumlah orang yang menempati panti asuhan tersebut.
"Nggak tahu," ucapnya.
Ia memang mengenal pemilik panti asuhan tersebut, Nurherwanto Kamaril, namun tidak mengerti latar belakang atau pun kesehariannya.
"Ya, kenal, sudah biasa," ungkapnya.
Penjelasan Polisi
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes M Farman, mengatakan, pencabulan ini bermula saat tersangka Nurherwanto Kamaril dan istrinya mengelola rumah penampungan anak.
ADVERTISEMENT
Kemudian pada tanggal 14 Februari 2022, tersangka Nurherwanto Kamaril bercerai dengan istrinya karena sering melakukan kekerasan verbal maupun psikis kepada istrinya.
"Nah, pada saat istri tersangka ini meninggalkan rumah tersebut, mulailah tersangka ini melakukan aksinya, yaitu sekitar bulan Januari tahun 2022, tersangka tidur sekamar dengan anak asuh berjenis kelamin perempuan," kata Farman di Mapolda Jatim, Senin (3/1).
"Yang mana pada malam harinya, ketika korban tidur dan kemudian dibangunkan lalu diajak ke kamar kosong dan selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan dengan korban," lanjutnya.
Farman menyampaikan, tindakan bejat Nurherwanto Kamaril itu dilakukan sejak bulan Januari 2022 secara berulang kepada dua anak asuhnya. Hingga terakhir, tindakan itu dilakukan tersangka pada tanggal 20 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
"Awalnya memang di panti ini ada lima penghuni, yang mana setelah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kemudian tiga di antaranya meninggalkan panti tersebut. Sehingga pada saat kita lakukan penangkapan kemarin, yang ada di panti cuma dua orang, yang saat ini juga ditampung di shelter," terang Farman.
Atas perbuatan kejinya, Nurherwanto Kamaril dijerat pasal berlapis dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.
ADVERTISEMENT
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun untuk perlindungan anak, sedangkan UU pidana kekerasan seksual yaitu 12 tahun," ujar Farman.