Melihat Pasal-Pasal di Draf RUU TNI dan RUU Polri

29 Mei 2024 9:12 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi TNI-Polri. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TNI-Polri. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
DPR sepakat merevisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Kedua RUU ini telah disepakati menjadi inisiatif DPR.
ADVERTISEMENT
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna pada Selasa (28/5).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengetuk palu tanda kesepakatan telah diambil. Setelah disepakati menjadi RUU inisiatif DPR, pembahasan selanjutnya akan bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Apa saja rancangan perubahan dalam kedua UU tersebut?

RUU TNI

Ilustrasi TNI AD. Foto: ANTARA FOTO/Gusti Tanati

Perpanjang Batas Usia Pensiun

Berdasarkan UU TNI yang berlaku saat ini, usia pensiun perwira adalah 58 tahun. Sedangkan usia pensiun bintara dan tamtama adalah 53 tahun. Kini batas usia pensiun prajurit TNI akan diperpanjang. Aturan itu tertera dalam Pasal 53 ayat 1.
Berikut bunyinya:
ADVERTISEMENT
Sementara dalam Pasal 53 ayat 2, bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional. Bisa diperpanjang hingga 65 tahun.
Berikut bunyinya:
Sedangkan dalam Pasal 53 ayat 3 dan 4, diatur kekhususan bagi prajurit dengan pangkat jenderal bintang empat. Masa dinas jenderal bintang empat bisa diperpanjang 2 kali berdasarkan keputusan presiden.
Berikut bunyinya:
ADVERTISEMENT

Bisa Duduki Jabatan Sipil Tapi Harus Mundur dari TNI

Pasal lain yang diubah adalah pada pasal 47 terkait prajurit bisa duduki jabatan sipil. Dalam rancangan aturan tersebut, prajurit bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.
Terdapat perubahan antara UU 34/2004 dengan draf revisi UU TNI yakni pada ayat (2). Pada ayat (2) dijelaskan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan seperti yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, intelijen negara, atau SAR.
Namun, ayat tersebut kemudian ditambah bahwa prajurit aktif bisa menduduki jabatan di kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit. Berikut bunyi pasal 47 ayat (2) draf UU TNI:
ADVERTISEMENT

Tunduk pada Pimpinan Departemen Menjadi Kementerian

Ayat selanjutnya juga mengalami perubahan kutipan. Pada UU 34/2024 dijelaskan TNI aktif yang menjabat tunduk pada pimpinan departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
Pada draf RUU terbaru, kata “departemen” itu diubah menjadi kementerian. Berikut bunyi ayat (3):
ADVERTISEMENT

Draf RUU Polri

Ilustrasi Polri. Foto: Herwin Bahar/Shutterstock

Perpanjang Masa Pensiun

Merujuk UU Polri yang berlaku saat ini, batas usia pensiun prajurit adalah 58 tahun. Meski begitu dapat diperpanjang hingga 60 tahun. Dalam draf yang beredar, batas usia pensiun Polri akan diperpanjang jadi 60 tahun. Selain itu, dapat diperpanjang hingga 65 tahun.
Aturan ini dijelaskan dalam Pasal 30 ayat 2.
Sementara dalam Pasal 30 ayat 3, bagi anggota Polri yang mempunyai kebutuhan khusus bisa diperpanjang hingga 62 tahun. Berikut bunyinya:
ADVERTISEMENT

Usia Pensiun Kapolri Terserah Presiden

Aturan mengenai perpanjangan usia pensiun bagi Kapolri atau jenderal bintang empat diatur dalam Pasal 30 Ayat 4. Pasal itu menjelaskan bahwa perpanjangan usia pensiun Kapolri ditetapkan sesuai keputusan presiden, namun harus melalui pertimbangan DPR RI. Berikut bunyi Pasal 30 Ayat 4:
Dijelaskan juga, dalam persetujuan DPR RI terhadap usulan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri ini, apabila DPR menolak usul pemberhentian Kapolri, maka presiden menarik kembali usulannya dan diajukan kembali di masa persidangan berikutnya.
Berikut bunyi penjelasan untuk Ayat 4 di draf tersebut;
ADVERTISEMENT

Punya Wewenang Blokir Akses Siber

Perubahan juga terjadi pada Pasal 14 Ayat 1 poin b, tentang pembinaan, pengawasan, dan pengamanan Ruang Siber. Aturan ini mengacu pada tugas Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Polri.
Perubahan juga dijelaskan dalam Pasal 16, khususnya pada poin q. Di sana dijelaskan bahwa Polri memiliki wewenang untuk menindak, memutus, hingga memblokir akses ruang siber, yang bertujuan untuk keamanan dalam negeri.
Untuk melakukan hal tersebut, Polri berkoordinasi dengan kementerian terkait, yakni Kemenkominfo. Sebab sebelumnya yang memiliki akses untuk memutus koneksi siber adalah Kemenkominfo.
Pasal 16
ADVERTISEMENT