Melihat Perjalanan Ujian Nasional: 6 Kali Ganti Nama Sejak Tahun 1950

2 Januari 2025 10:02 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menghadap Presiden Prabowo pada pada hari Selasa (26/11/2024). Foto: Instagram/@sekretariat.kabinet
zoom-in-whitePerbesar
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menghadap Presiden Prabowo pada pada hari Selasa (26/11/2024). Foto: Instagram/@sekretariat.kabinet
ADVERTISEMENT
Mendikdasmen Abdul Mu'ti memastikan Ujian Nasional (UN) akan diberlakukan kembali. UN sempat ditiadakan pada tahun 2021, di era Mendikbudristek Nadiem Makarim.
ADVERTISEMENT
Namun di sisi lain Mu'ti menegaskan akan ada evaluasi terkait konsep UN.
Salah satunya, hanya dapat diselenggarakan oleh sekolah-sekolah yang telah berakreditasi. Meskipun begitu, dia tidak merinci standar akreditasi tersebut.
"Yang pertama kami tegaskan bahwa yang menjadi penyelenggara ujian itu adalah satuan pendidikan yang terakreditasi. Jadi satuan pendidikan yang tidak terakreditasi itu tidak bisa menjadi penyelenggara ujian nasional," ujar Mu'ti usai menghadiri Acara Taklimat Media Tahun 2024, di Gedung A Kompleks Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Selasa (31/12).
Mu'ti mengatakan keputusan ujian nasional akan diumumkan secara resmi sebelum memasuki tahun pelajaran 2025-2026. Ia meminta kepada masyarakat untuk bersabar.
Publik pun masih menanti bagaimana konsep UN nanti akan diberlakukan. Sebab, dalam perjalanannya, Ujian Nasional sudah berganti nama sebanyak 6 kali di era setelah kemerdekaan. Dari mulai Ujian Penghabisan hingga Ujian Nasional.
Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Foto: Antara/David Muharmansyah
Berikut perjalanannya dirangkum Kamis (2/1):
ADVERTISEMENT
Ujian Penghabisan (1950-1964)
Dikutip dari Antara, ini merupakan bentuk awal dari ujian nasional yang dilakukan setelah siswa menyelesaikan tingkat pendidikan tertentu, sebagai syarat kelulusan.
Ujian kelulusan dikenal sebagai Ujian Penghabisan dan dilaksanakan secara nasional.
Soal-soalnya disusun oleh Departemen Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan. Bentuk soal yang diujikan berupa uraian atau esai, dan hasil ujiannya diperiksa di pusat rayon.
Ujian Negara (1965-1971)
Usai Ujian Penghabisan, pada periode ini, sistem ujian nasional dikenal dengan sebutan Ujian Negara.
Ujian Negara diadakan oleh pemerintah pusat untuk mengevaluasi hasil belajar siswa seluruh Indonesia sebagai syarat nilai kelulusan. Siswa yang lulus Ujian Negara dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah negeri atau perguruan tinggi negeri.
Sementara bagi yang tidak lulus, mereka tetap mendapatkan ijazah dan dapat melanjutkan pendidikan di sekolah atau perguruan tinggi swasta.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan materi saat mengajar di SDN 59 Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (1/11/2024). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ujian Sekolah (1972-1979)
ADVERTISEMENT
Nama kembali berganti. Giliran Ujian Negara digantikan oleh Ujian Sekolah.
Tujuan Ujian Sekolah selama 7 tahun ini untuk menentukan apakah peserta didik telah menyelesaikan program belajar di tingkat pendidikan tertentu. Semua materi ujian disiapkan oleh sekolah atau kelompok sekolah.
Pemerintah pusat hanya mengeluarkan pedoman penilaian yang bersifat umum, sementara pemeriksaan hasil ujian dilakukan di tingkat sekolah.
Setiap sekolah menetapkan kriteria kelulusan, menggunakan istilah "TAMAT" tanpa mengenal istilah Lulus atau Tidak Lulus.
Ebta dan Ebtanas (1980-2002)
Pada era ini, bentuk soal pilihan ganda mulai diperkenalkan. Ujian Negara berubah menjadi Ebta (Evaluasi Belajar Tahap Akhir) dan Ebtanas (Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional).
Awalnya, Ebta digunakan untuk menguji mata pelajaran selain Pendidikan Moral Pancasila (PMP/Pendidikan Kewarganegaraan), yang hanya diujikan melalui Ebtanas.
ADVERTISEMENT
Namun, seiring berjalan nya waktu, Ebtanas juga mencakup mata pelajaran pokok seperti Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika.
Ujian Akhir Nasional (2003-2004)
Pada tahun 2003 hingga 2004, Ebtanas bertransformasi menjadi Ujian Akhir Nasional (UAN). Tujuan dari UAN adalah untuk menentukan kelulusan, memetakan kualitas pendidikan secara nasional, dan melakukan seleksi untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Ujian Nasional (2005-2013)
Istilah Ujian Nasional (UN) pertama kali diperkenalkan oleh Menteri Pendidikan Muhammad Nuh, menggantikan Ujian Akhir Nasional (UAN).
UN menjadi syarat untuk kelulusan. Sistem ujian tetap sama seperti pada UAN, tetapi penyelenggaraan UN kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, mulai dari tingkat provinsi, kota/kabupaten, hingga sekolah.
Pemerintah pusat hanya menyediakan soal dan kunci jawaban yang disiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dengan bantuan Puspendik.
ADVERTISEMENT
Ujian Nasional Berbasis Komputer (2014-2020)
Sejumlah siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMP N 2 Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, Senin (22/4/2019). Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Pada tahun 2014, Menteri Pendidikan Anies Baswedan memperkenalkan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), yang juga dikenal sebagai Computer Based Test (CBT).
UNBK menggunakan komputer sebagai media ujian, berbeda dengan sistem sebelumnya yang menggunakan kertas yang telah berlangsung selama ini.
Asesmen Nasional (2021-....)
Mulai 2021, UN dihapus dan digantikan oleh Asesmen Nasional.
Asesmen ini tidak lagi digunakan sebagai penentu kelulusan, melainkan untuk mengukur kualitas pendidikan melalui Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), survei karakter, dan survei lingkungan belajar.
Menarik dinanti, apa nama Ujian Nasional dan bagaimana konsepnya bila diberlakukan kembali nanti.