news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Melihat Perlakuan Berbeda Pengancam Bom Lion Air dan Garuda Indonesia

4 Juni 2018 7:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tas penumpang Garuda yang bercanda soal bom. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Tas penumpang Garuda yang bercanda soal bom. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Seorang penumpang maskapai Garuda Indonesia terpaksa diamankan petugas lantaran bercanda soal bom saat hendak terbang menuju Singapura. Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Viktor Togi Tambunan mengatakan, penumpang bernama Henny Adiaksi itu telah dibebaskan.
ADVERTISEMENT
Viktor mengungkapkan, kejadian terjadi pada Sabtu (2/6). Penumpang tersebut diketahui hendak menuju Singapura untuk mengantar ibunya yang akan berobat.
"Dia setelah kita ambil keterangan, kita pulangkan. Sudah (dipulangkan)," kata Viktor kepada kumparan, Minggu (3/6).
"Keterangan (kepada petugas) dia ini bertiga, berempat ini, semua keluarga ibunya sedang sakit, itu baru keluar UGD dari Bandung berobat langsung ke Singapura," ujar Viktor.
Pihak maskapai Garuda Indonesia langsung melakukan pengecekan terhadap koper yang dibawa Viktor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, koper yang dibawa Viktor hanya berisi pakaian, kosmetik, dan keperluan pribadi.
Tas penumpang Garuda yang bercanda soal bom. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Tas penumpang Garuda yang bercanda soal bom. (Foto: Dok. Istimewa)
Untungnya, kejadian ini tak menyebabkan penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta terganggu.
"Benar, jadi ada yang bercanda bom tadi. Bagasi yang bersangkutan langsung dikeluarkan dan diperiksa, tapi tidak ditemukan adanya bom," kata Senior Manager Public Relation Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan, saat dihubungi.
ADVERTISEMENT
Penerbangan pun sempat tertunda selama 15 menit akibat ulah Henny. Kepada petugas kepolisian, Henny mengatakan hanya bercanda menyebut ada bom dalam tasnya. Hal itu bermula saat adiknya menanyakan isi tasnya karena terlihat berat.
"Pada saat di pesawat waktu mereka menaruh bagasi di kabin, adiknya nanya sama dia, 'kak bawa apa kok kayaknya berat?'. Kurang lebih seperti itu," ungkap Viktor.
"Dia bilang sama adiknya 'ini isi bom,' begitu (dia bilang) sama adiknya," terangnya.
Pramugari yang mendengar percakapan itu langsung melapor ke petugas keamanan bandara. Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya bom dalam barang bawaan Henny. Henny pun juga telah meminta maaf atas candaannya itu.
"Ibu itu pun merasa, saya memang salah. Tapi saya pikir sudah selesai karena saya ngomongnya sama adik saya," ujar Viktor menirukan ucapan Henny.
ADVERTISEMENT
Henny memang akhirnya dipulangkan. Namun, jika mengacu pada UU Penerbangan, Henny seharusnya dipidana.
"Harusnya mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 437, bahwa siapapun yang menyampaikan informasi palsu yang dapat membahayakan penerbangan atay membahayakan keselamatan atau keamanan itu dipidana satu tahun. Itu sudah jelas," kata pengamat penerbangan Alvin Lie saat dihubungi.
Pintu darurat pesawat Lion Air yang rusak (Foto: Dok. Polda Kalbar)
zoom-in-whitePerbesar
Pintu darurat pesawat Lion Air yang rusak (Foto: Dok. Polda Kalbar)
Alvin menilai, petugas seharusnya paham bahwa hal tersebut bukanlah sebuah candaan belaka, melainkan sebuah ancaman. Ia pun menyayangkan sikap pemerintah yang tidak mampu menegakkan peraturan perundang-undangan soal candaan tersebut.
"Tegakkan Pasal 437 UU tentang Penerbangan, kemudian juga sudah jelas ada Permenhub Nomor 80 Tahun 2017 tentang program keamaan penerbangan nasional, juga ada instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor 3 tahun 2017 tentang Upaya Peningkatan Penanganan Ancaman Bom pada Penerbangan Sipil," kata Alvin.
ADVERTISEMENT
"Aturan segitu banyaknya tapi setiap kali ada acaman bom dianggap bercanda? Saya tidak menganggapnya itu suatu candaan, saya menilai itu tetap sebuah ancaman, selama itu tidak ditangani konsisten sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, ini akan terus berulang," tambah Alvin lagi.
Alvin juga menyayangkan perlakuan diskriminatif petugas dalam menangani masalah ini. Sebagaimana diketahui, kejadian serupa juga terjadi di Bandara Internasional Supadio Pontianak, ketika penerbangan Lion Air JT 687 tujuan Jakarta terpaksa batal lantaran seorang penumpang bernama Fantinus Nirigi (26) mengaku membawa bom kepada seorang pramugari.
Frantinus akhhirnya ditahan aparat kepolisian. Sementara Henny diperbolehkan pulang setelah pemeriksaan.
"Sebelum ini (kejadian di Bandara Soetta) di Pontianak itu diproses polisi, diberkas, dipidanakan, nah sekarang malah dilepas. Ini kenapa sangat diskriminatif terhadap warga Papua? (Ia) diberkas, diproses pidana," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Ini giliran bukan Warga Papua kenapa dilepas begitu saja tanpa proses pidana? Pemerintah harusnya konsisten dong kalau memang tidak menoleransi ini lagi karena sudah jelas, peraturan perundang-undangannnya," ujarnya lagi.
Pelaku guyonan bom di maskapai Lion Air. (Foto: dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku guyonan bom di maskapai Lion Air. (Foto: dok. Istimewa)
Alvin mempertanyakan sikap Kemenhub yang dianggap tidak memperhatikan UU dalam menangani gurauan soal bom tersebut. Seharusnya petugas adil dalam menindak para penumpang yang tak patuh terhadap UU itu.
"Yang lebih parah lagi pemerintah sikapnya sangat diskriminatif, warga Papua langsung diberkas pidana, ini giliran di Jakarta dilepas dengan entengnnya, Indonesia katanya negara hukum? Hukumnya tajam ke bawah, tumpul ke atas, tebang pilih," kata Alvin.
"Kalau memang tidak akan diproses secaara pidana, ya ubah aja UUnya, batalkan semua peraturan-peraturan itu. Saya menilai pemerintah, Kemenhub tak mampu tegakkan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Pernyataan serupa juga dilontarkan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio. Ia menyayangkan tindakan diskriminatif yang dilakukan aparat kepolisian terhadap dua orang ini.
"Kalau benar dilepas ini ada diskriminasi. Yang mantan mahasiswa, yang kurang mampu diperiksa. Sementara yang mampu karena naik bisnis dilepas. Harusnya ditahan saja. Pasal 463 UU Penerbangan kan udah jelas, hukumannya setahun," kata Agus saat dihubungi kumparan.
Ia menjelaskan, kalau setiap pelanggar aturan soal candaan bom ini dilepas maka akan membahayakan para penumpang yang ingin terbang. "Harus digalakkan, kalau tidak ya akan terus seperti ini, terus berulang. Ini kan bahaya buat keselamatan penerbangan," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, jika aturan di UU sudah dibatalkan, seharusnya UU tersebut dicabut saja. "Lalu saya bilang mehub batalkan saja UU 1 tentang Penerbangan karena anda melakukan keberpihakan. Semua harusnya sama saja," ujar Agus.
ADVERTISEMENT
Ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku akan mengambil tindakan tegas terkait peristiwa yang membahayakan penumpang pesawat.
"Hal lain yang perlu kita atasi adalah berkaitan dengan lelucon bom. Kami, Kemenhub, bersama dengan polisi dan stakeholder akan konsisten melakukan penegakan hukum," kata Budi Karya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat berhenti melakukan tindakan membuat lelucon bom seperti yang sudah terjadi.
"Itu bukan target kita. Target kita sebenarnya adalah bagaimana masyarakat itu jera melakukan tindakan-tindakan yang tidak lucu seperti itu," tutup Budi.