Melihat Perumahan di Sawangan Depok yang Disegel Pemkot karena Tak Punya IMB

24 April 2025 15:39 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di perumahan Al-Fatih, Sawangan, Depok, yang sempat disegel Satpol PP karena belum mengantongi IMB, Kamis (24/4/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di perumahan Al-Fatih, Sawangan, Depok, yang sempat disegel Satpol PP karena belum mengantongi IMB, Kamis (24/4/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Matahari belum sepenuhnya meninggi ketika kumparan tiba di lokasi perumahan di kawasan, Sawangan, Depok, Kamis (22/4) pukul 08.45 WIB.
ADVERTISEMENT
Suasana di dalam kompleks terlihat sepi. Tak terdengar riuh suara penghuninya beraktivitas. Hanya geliat puluhan pekerja bangunan sibuk mengaduk semen hingga ekskavator yang mengeruk tebing di kawasan perumahan itu.
Papan tanda penyegelan dari Satpol PP yang seharusnya berdiri tegas di depan gerbang, tertutup papan tripleks. Papan segel itu sebelumnya dipasang oleh Satpol PP Kota Depok pada Selasa (22/4) karena perumahan itu tidak memiliki IMB.
Satu-satunya jalan masuk saat ini ke perumahan Al-Fatih Sawangan, Depok. Melewati perumahan GPA, Kamis (24/4/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Di pintu masuk, hanya ada satu orang petugas keamanan berjaga, membuka-tutup portal bagi kendaraan yang keluar-masuk area.
Akses masuknya sejauh ini hanya satu, yaitu melalui kompleks perumahan GPA. Namun dari pengakuan pekerja di lokasi, sedang dibangun jalur yang akan tembus ke Jalan Bedahan—akses itu akan menjadi jalur utama.
ADVERTISEMENT
Kawasan perumahan ini masih dalam tahap pembangunan. Dari pantauan, hanya tiga blok rumah yang terlihat rampung dan telah dihuni. Selebihnya adalah barisan bangunan setengah jadi, ada yang berdiri namun hanya berlapiskan semen tanpa jendela atau pintu, tapi ada juga yang hanya tinggal dicat.
Meski dalam status sengketa dan pembangunan belum rampung, kehidupan perlahan sudah tumbuh. Sesekali terlihat anak kecil bersepeda di antara jalanan cor dan lalu lalang pekerja-pekerja beralaskan sepatu boots penuh dengan tanah merah pada solnya.
Suasana di perumahan Al-Fatih, Sawangan, Depok, yang sempat disegel Satpol PP karena belum mengantongi IMB, Kamis (24/4/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Pengakuan warga yang dijumpai di sana, penghuni perumahan kebanyakan pasangan muda. Mereka sebagian besar bukan warga asli Sawangan, melainkan pendatang dari luar Depok yang mencari hunian dengan harga terjangkau.
"Rp 270 juta (harga) tanah dan bangunan aja. Cash ya. Tanah dan bangunan aja. Kalau lain-lain kanopi apa pagar kita bayar sendiri lagi," ujar Eva, pensiunan sales bank swasta yang gerah hidup mengontrak di Menteng Atas, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Belum ada struktur kepengurusan resmi di wilayah ini. Tidak ada RT atau RW yang terbentuk. Sebagai gantinya, warga membentuk paguyuban untuk mengurus kebutuhan bersama.
Suasana di perumahan Al-Fatih, Sawangan, Depok, yang sempat disegel Satpol PP karena belum mengantongi IMB, Kamis (24/4/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Warga sempat mengaku was-was usai peristiwa penyegelan itu karena belum memegang surat-surat apa pun terkait tempat tinggalnya,
Seperti yang diungkapkan oleh Bu'de Petrus misalnya, dia sudah tinggal 8 bulan di sana.
Awalnya mengaku deg-degan akibat peristiwa itu, tapi kemudian menjadi tenang usai pengembang mengumpulkan warga dan memberikan penjelasan kepada mereka.
"Sebenarnya sebelum ditancapin itu sudah diurus. Cuma belum istilahnya miskomunikasinya dari bawah. Ini kan yang penyegelan ini kan istilahnya dari apa ya namanya dari Pemda," terang dia.
kumparan sempat mendatangi rumah pengembang yang dipanggil Lukman. Namun dari pengakuan penjaga rumah, Lukman sedang pergi dinas.
ADVERTISEMENT
Begitupun, saat mengunjungi kantor pemasaran yang ada di lokasi. Dua orang di sana mengaku hanya bertugas bersih-bersih, enggan memberikan keterangan apa pun atas penyegelan. Nomor telepon perumahan yang dihubungi juga memberikan jawaban serupa.
"Maaf untuk kronologi lebih lengkapnya saya kurang paham," ujar Anwar, narahubung dari iklan pemasaran yang tertera di internet saat dihubungi.
Dia juga mengaku tak memiliki kontak kuasa hukum dari perumahan itu untuk meminta penjelasan soal duduk perkara di sana."Ada cuma saya kaga megang kontaknya," tambahnya.
Suasana di perumahan Al-Fatih, Sawangan, Depok, yang sempat disegel Satpol PP karena belum mengantongi IMB, Kamis (24/4/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Disegel Pemkot Depok

Perumahan ini disegel Pemerintah Kota Depok karena belum mengantongi IMB.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Tono Hendratno Hasan, mengatakan di perumahan tersebut akan dibangun 100 unit rumah berdasarkan keterangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Depok.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan pelimpahan dari DPMPTSP dan surat tugas kami, bangunan tersebut belum memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Infonya bangunan 100 unit," kata Tono, Rabu (23/4).
Tono mengatakan untuk status lahan tersebut pihak Satpol PP hanya menjalankan tugas menyegel lahan perumahan tersebut. "Perihal status tanahnya kami tidak tahu," ucap Tono.
Perumahan di Sawangan, Kota Depok, disegel. Foto: Dok. Satpol PP Depok
Sementara itu Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Suryana Yusuf mengatakan proses penyegelan dilakukan setelah melalui beberapa tahap.
"Berdasarkan data tidak ada pengajuan perizinan IMB. Tidak ada punya IMB," kata Suryana saat dikonfirmasi Kamis (24/4).
Suryana mengatakan pihak pengembang sejak Juli 2024 sudah dipanggil untuk mengklarifikasi.
Namun pihak pengembang tidak bisa membuktikan adanya IMB bangunan perumahan. Sehingga DPMPTSP melimpah ke Satpol PP Kota Depok.
ADVERTISEMENT
"Klarifikasi SP 1, SP 2, SP 3 hingga ke pelimpahan, lima tahap, karena kami kerja berdasarkan Perda, Perwal, harus berdasarkan step by step dan tahapan payung hukumnya jelas. Jadi kami secara administratif melimpahkan kepada Pol PP," tuturnya.
Sehingga pihaknya memberikan peringatan berupa plang segel. Pengembang bisa segera mengurus IMB. Setelah IMB jadi, maka plang segel bisa dicabut.
"Artinya segel itu warning. Pihak pengembang bisa mengusulkan dan mengurus IMB," kata Suryana.
Terkait lahan perumahan dibangun kawasan situ pihaknya masih mempelajari.