Melihat Perumahan di Tambun Selatan Bekasi yang Digusur meski Punya SHM

2 Februari 2025 18:04 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Cluster Setia Mekar Residence 2 yang menjadi salah satu area yang dieksekusi untuk pengosongan lahan, di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Cluster Setia Mekar Residence 2 yang menjadi salah satu area yang dieksekusi untuk pengosongan lahan, di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
PN Cikarang Kelas II melakukan eksekusi pengosongan lahan mulai dari rumah tinggal, bengkel, warung makan hingga cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Bekasi. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor, 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
ADVERTISEMENT
kumparan mencoba menelusuri lokasi cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/2).
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat terpasang plang berwarna putih dengan tinggi sekitar kurang lebih 2,5 meter. Di plang tersebut, tertulis pengumuman bahwa tanah di cluster tersebut milik Hj Mimi Jamilah seluas 36.030 m2.
Suasana Cluster Setia Mekar Residence 2 yang menjadi salah satu area yang dieksekusi untuk pengosongan lahan, di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Pengumuman di plang itu juga menuliskan bahwa hal itu berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah. Mulai dari putusan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
Di seberangnya, juga tampak terpampang plang berwarna putih dengan tulisan yang sama. Terlihat masih ada bekas-bekas penggusuran dari eksekusi yang dilakukan pada Kamis (30/1) lalu.
Selain itu, di sebelah timur cluster tersebut, juga tampak sejumlah ruko yang ikut terdampak pengosongan lahan.
Suasana Cluster Setia Mekar Residence 2 yang menjadi salah satu area yang dieksekusi untuk pengosongan lahan, di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Tampak juga sejumlah kendaraan yang keluar-masuk dari cluster tersebut. Di pintu masuk cluster itu terdapat pos satpam dengan bangunan yang dicat putih-coklat. Terlihat dua orang satpam yang berjaga di cluster tersebut.
ADVERTISEMENT
Salah satu warga yang ikut terdampak penggusuran, Abdul Bari (40 tahun), mengungkapkan bahwa tanah yang dibelinya telah dilakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan hasilnya tanah tersebut tidak terblokir.
Namun, ketika sudah menempati lokasi cluster itu selama kurang lebih 4 tahun, ia bersama penghuni lainnya justru dikejutkan perihal informasi rencana PN Cikarang akan melakukan eksekusi.
Surat pemberitahuan eksekusi itu diterimanya pada 18 Desember 2024 lalu. Dalam surat itu, kata dia, eksekusi bakal dilakukan pada 30 Januari 2025.
Suasana Cluster Setia Mekar Residence 2 yang menjadi salah satu area yang dieksekusi untuk pengosongan lahan, di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
"Gemparlah kita semua. Kenapa gempar? Ya karena kita tidak pernah terlibat dalam persidangan. Kita tidak pernah diundang oleh majelis hakim untuk memberikan keterangan sama sekali, tidak pernah," ujar Bari saat ditemui di lokasi sekitar cluster Setia Mekar Residence, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/2).
ADVERTISEMENT
"Tapi tiba-tiba menerima pemberitahuan akan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan berdasarkan putusan nomor 128 PN Negeri Bekasi," jelas dia.
Ia juga mengaku tak mengetahui duduk perkara hingga akhirnya rumah yang ditempatinya merupakan tanah sengketa sejak 1996 silam.
"Ya [tahunya tanah sengketa] pas dapat surat dari PN. Ya kalau kita tahu dari awal kita enggak bakal beli tanah," ungkapnya.
Terkait adanya permintaan eksekusi itu, Bari menjelaskan bahwa warga cluster Setia Mekar Residence 2 pun mendaftarkan gugatan perlawanan ke PN Cikarang.
Persidangan terkait gugatannya itu baru akan dilakukan pada Senin (10/2) mendatang. Akan tetapi, ia menyayangkan tindakan eksekusi tetap dilakukan.
Suasana Cluster Setia Mekar Residence 2 yang menjadi salah satu area yang dieksekusi untuk pengosongan lahan, di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
"Karena, kan, kita harus melakukan langkah taktis. Ini, kan, enggak cukup hanya diskusi di atas meja seperti ini. Kan kami harus melakukan langkah taktis sebagai perlindungan hukum," tutur dia.
ADVERTISEMENT
"Kita, kan, punya hak sebagai warga negara untuk melakukan upaya-upaya hukum terhadap hasil keputusan. Tapi ruang itu tidak diberikan. Kita enggak punya ruang. Sehingga kita paksakan pada waktu itu," pungkasnya.
Penjelasan PN Cikarang
Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II, menilai, eksekusi pengosongan lahan di kawasan Perumahan Bekasi Timur Permai (BTP), Setiamekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Humas PN Cikarang Kelas II, Isnanda Nasution mengatakan, pihaknya melakukan eksekusi, berdasarkan delegasi dari Pengadilan Negeri Bekasi, yang tercantum dengan putusan awal nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
"Proses persidangan awalnya PN Bekasi, karena sudah berpisah jadi yang melaksanakan di sini namanya eksekusi delegasi. Prosesnya sudah berkekuatan hukum di tingkat Mahkamah Agung, jadi ini hanya berupa pengosongan," kata dia, dikutip Minggu (2/2).
ADVERTISEMENT