Melihat Pidana yang Bisa Jerat Juru Parkir Ilegal: Pemaksaan hingga Pemerasan

29 Oktober 2021 17:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi parkir liar. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi parkir liar. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Spanduk 'Diminta Uang Parkir Lapor Polisi' di salah satu Indomaret di kawasan Bekasi Selatan, viral di media sosial. Spanduk itu menyita perhatian karena dituliskan bagi konsumen yang diminta duit parkir bisa dijerat pidana.
ADVERTISEMENT
Dasar hukum pidana adalah Pasal 368 hingga Pasal 371 KUHP tentang Pemerasan. Seperti apa saja isi pasal-pasal itu. Berikut bunyinya:
Pasal 368 Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
(2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Ilustrasi palu hakim Foto: Pixabay
Pasal 369 (1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
ADVERTISEMENT
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
Pasal 370 Ketentuan pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang di rumuskan dalam bab ini.
Pasal 371 Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4.
Salah seorang juru parkir di Indomaret di Jalan Cut Mutia, Bekasi Timur, Abray (50), mengatakan prinsipnya, apa yang dia lakukan adalah tidak memaksa atau memeras konsumen minimarket.
Abray mengeklaim profesinya itu atas sukarela konsumen memberikan duit parkir untuk kendaraannya.
"Kami tidak memaksa kok, kalau dikasih syukur, tidak dikasih ya tidak ada apa-apa," kata Abray (50).
Senada dengan Abray, Upik, petugas parkir Indomaret lainnya di Jalan Sultan Agung Medan Satria juga tak memaksa apabila konsumen tak memberikan duit parkir. Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot Bekasi) mendukung apa yang dilakukan Indomaret dengan membuat spanduk 'Diminta Uang Parkir Lapor Polisi'. Dukungan itu sebagai bentuk dari memberantas pungutan liar.
ADVERTISEMENT
"Akan tetapi pada prinsipnya kami mendukung, bukan hanya terkait pungutan parkir yang bukan menjadi titik pungutan parkir, sebagaimana tercantum dalam Kepwal 974 Tahun 2019, akan tetapi semua pungutan liar di segala aspek wajib hukumnya dilaporkan kepada pihak kepolisian," kata Kabag Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi Sayekti Rubiah, Jumat (29/10).