Melihat Ponpes di Bekasi yang Terkait dengan Khilafatul Muslimin

13 Juni 2022 21:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Pondok Pesantren Ukhuwwah Islamiyyah milik Khilafatul Muslimin di Bekasi, Senin (13/6).  Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Pondok Pesantren Ukhuwwah Islamiyyah milik Khilafatul Muslimin di Bekasi, Senin (13/6). Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
Organisasi Khilafatul Muslimin menjadi sorotan publik usai beredar video konvoi motor dengan menggaungkan jargon khilafah. Aktivitas Khilafatul Muslimin pun didalami oleh polisi, hingga berujung penangkapan beberapa pemimpinnya di beberapa wilayah.
ADVERTISEMENT
Khilafatul Muslimin ternyata menaungi sebuah Pondok Pesantren bernama Ukhuwwah Islamiyyah. Pesantren dengan bangunan bertingkat tersebut berada di Jalan Kemandoran Nomor 44 RT 08/03, Pekayon, Kota Bekasi.
Pantauan kumparan di lokasi, Ponpes tersebut memiliki banyak santri mulai dari pria hingga wanita dengan usia sekitar 7 hingga 13 tahun. Para santri tengah menuntut ilmu di pesantren tersebut.
Saat memasuki waktu Salat Isya, terlihat para santri melakukan salat berjemaah dengan pengurus ponpes di sana.
Suasana Pondok Pesantren Ukhuwwah Islamiyyah milik Khilafatul Muslimin di Bekasi, Senin (13/6). Foto: Nugroho GN/kumparan
kumparan menemui Amir Khilafatul Muslimin wilayah Bekasi Raya, Abu Salma, di lokasi pondok pesantren. Abu menjelaskan bahwa pesantren tersebut memiliki 200 orang santri.
Ponpes tersebut berdiri sejak tahun 1987 yang kemudian berada di bawah naungan Khilafatul Muslimin mulai sekitar tahun 2000-an.
ADVERTISEMENT
“Jadi pondok kita ini memang di bawah naungan Khalifah Islam atau Khilafatul Muslimin. Nama pondoknya Ukhuwwah Islamiyyah. Ada 200 orang [santri],” kata Abu Salma saat ditemui di lokasi, Senin (13/6).
“Kalau sebelum diserahkan pada Khilafatul Muslimin sejak tahun 1987, diserahkan Khilafatul Muslimin tahun 2000-an,” tambahnya.
Amir Khilafatul Muslimin wilayah Bekasi Raya, Abu Salma. Foto: Nugroho GN/kumparan
Lebih lanjut, Abu Salma mengatakan bahwa santri yang berada di ponpes itu berasal dari berbagai daerah, mulai dari Jawa Tengah hingga Lampung.
Terkait dengan kegiatan di ponpes, kata Abu, hanya terdapat pembelajaran mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).
Jika sudah lanjut menuju tingkat SMA akan dialihkan ke wilayah Sukabumi dan kuliah di Nusa Tenggara Barat hingga Lampung. Soal biaya semua gratis hingga tingkat perguruan tinggi.
ADVERTISEMENT
“Kita cenderung kepada tahfiz, bahasa arab. Karena kalau pendidikan kita ini baru sedasar tingkat SD atau SMP lah, cuman sebenernya juga kita tidak bisa menyamakan itu, karena tingkat dasar kita ini 3 tahun, usman bin affan,” jelasnya.
“Untuk tingkat SMP nya sederajat lah ya, umar bin khatab 2 tahun. Jadi di sini kami hanya mengadakan 2 tingkat, yaitu SD dan SMP. SMA nya di Sukabumi, di perguruan tingginya ada di NTB dan Lampung,” lanjutnya.
Suasana Pondok Pesantren Ukhuwwah Islamiyyah milik Khilafatul Muslimin di Bekasi, Senin (13/6). Foto: Nugroho GN/kumparan
Abu Salma sendiri menjadi pengurus ponpes tersebut sejak tahun 2016 sekaligus menjadi tanggung jawab semua kegiatan yang dilakukan di sana.
“Saya dari 2016 jadi pengurus di sini. Saya sebagai Amir wilayah Bekasi Raya, di struktural Khilafah Islam di pondok dibawah tanggung jawab saya. Tapi, walaupun ada kepalanya di sini, tapi bicara logistik saya tanggung jawab untuk pondok ini,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Kasus mengenai Khilafatul Muslimin salah satunya ditangani oleh Polda Metro Jaya. Dari hasil penyidikan, terdapat 30 sekolah yang menyebarkan ajaran khilafah dan terafiliasi dengan kelompok tersebut.
"Kami juga mendapatkan data bahwa ada beberapa sekolah, hampir 30 sekolah, yang sudah terafiliasi dengan ajaran Khilafatul Muslimin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menangkap 6 orang terkait organisasi Khilafatul Muslimin. Termasuk pemimpin tertinggi organisasi itu, Abdul Qadir Hasan Baraja.
Seluruh orang yang telah diamankan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 dan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 16 tahun 2017 tentang Ormas dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 13 UU RI 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT