Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Melihat Ponpes Milik Herry Wirawan, Pemerkosa 12 Santri
9 Desember 2021 14:25 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Seorang pemilik pondok pesantren di Kota Bandung, Herry Wirawan (36), melakukan pemerkosaan pada 12 orang santrinya. Aksi bejat itu dilakukan pelaku rentang waktu 2016-2021. Pemerkosaan dilakukan di pondok pesantren, apartemen, dan sejumlah hotel di Bandung.
ADVERTISEMENT
kumparan pada Kamis (9/12), mendatangi lokasi pesantren milik pelaku. Ponpes itu bernama Madani Boarding School dan terletak di Kompleks Yayasan Margasatwa, Kecamatan Cibiru, Bandung.
Pondok pesantren itu terlihat sudah tidak terurus dan tak dapat dimasuki. Ada bekas garis polisi terpasang di bagian depan bangunan. Rumput tinggi pun terlihat di sekitar bangunan.
Tak terlihat ada aktivitas dari dalam bangunan dengan cat berwarna biru muda itu. Dari informasi yang dihimpun, ada sekitar delapan ruangan bagian dalam di pondok pesantren itu.
Sekretaris RT 5, Agus Tatang, mengatakan pesantren itu didatangi dan digerebek oleh polisi pada sekitar delapan bulan lalu. Setelah digerebek, pondok pesantren ditutup dan dipastikan tak beraktivitas lagi.
Ketika penggerebekan, Agus mengaku turut mendampingi polisi.
ADVERTISEMENT
"Setelah penggerebekan itu sudah ditutup," kata Agus di lokasi.
Agus mengaku kecolongan atas adanya peristiwa itu. Para santri perempuan yang mondok di pesantren itu pun jarang berinteraksi dengan warga sekitar.
Mereka hanya terlihat keluar apabila hendak membeli jajanan ke warung di sekitar pondok. Aktivitas pondok pesantren cenderung tertutup.
"Tertutup. Kalau santrinya (terlihat) kalau mau ke warung aja," ucap Agus.
Agus menambahkan, tak ada gelagat yang aneh dari para santri tersebut. Tidak terlihat ada santri yang bagian perutnya membesar akibat perbuatan keji pelaku yang notabene guru mereka. Tercatat, ada sembilan santri yang sudah melahirkan akibat diperkosa pelaku.
"Tidak ada kalau kita lihat ada keanehan mah kita nanya. Santriwatinya, kan, kalau ke warung aja baru masuk lagi," kata dia.
Sementara soal Herry, menurutnya dia sesekali mendatangi pondok pesantren dengan menggunakan sepeda motor atau mobil. Namun, dia jarang berbincang banyak dengan Herry sehingga tak mengetahui secara jelas.
ADVERTISEMENT
"Baik, sih, kelihatannya mah," ujar Agus.
Hery Wirawan Mencemarkan Lingkungan
Berkaca dari kasus ini, Agus mengaku geram dan merasa nama baik wilayahnya telah dicemarkan. Dia berharap pelaku dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Geram, kesal, bisa kecolongan, dikiranya bener pesantren itu untuk agama," ucap Agus.
Dalam kasus ini, Herry Wirawan ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung sejak tanggal 1 Juni 2021. Dia didakwa pidana kurungan selama 20 tahun.
Herry Wirawan didakwa Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP. Pasal ini mengatur tentang kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT
Bunyi pasal yang dijeratkan kepada Herry Wirawan:
Pasal 76D
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 81
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).