Melihat Putusan KPU yang Jadi Alasan Paslon di Pilwalkot Banjarbaru Menang 100%

30 November 2024 17:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby-Wartono dan pasangan calon Aditya-Said Abdullah memperlihatkan nomor urut hasil pengundian yang dilakukan melalui Rapat Pleno KPU Banjarbaru di Banjarbaru, Senin (23/11). Foto: Yose Rizal/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby-Wartono dan pasangan calon Aditya-Said Abdullah memperlihatkan nomor urut hasil pengundian yang dilakukan melalui Rapat Pleno KPU Banjarbaru di Banjarbaru, Senin (23/11). Foto: Yose Rizal/Antara
ADVERTISEMENT
Paslon 01 Pilwalkot Banjarbaru, Lisa Halaby-Wartono, mendapatkan 100% suara. Ini terjadi usai Paslon 02, Muhammad Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah didiskualifikasi.
ADVERTISEMENT
Pencalonan Aditya-Said dibatalkan kurang dari sebulan sebelum pencoblosan. Namun, KPU kadung mencetak kolom pasangan petahana itu di surat suara.

Lantas seperti apa aturannya?

Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pilkada salah satunya menjelaskan soal suara sah dan tidak sah.
Dalam kasus Pilwalkot Banjarbaru dijelaskan pada halaman 76 poin 5 yang berbunyi, "Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara Pemilihan yang dicoblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama Pasangan Calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan tidak sah."
Kemudian pada poin 6, berbunyi "Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara Pemilihan yang dicoblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama salah satu calon dari Pasangan Calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan sah untuk salah satu calon dari Pasangan Calon yang tidak dibatalkan."
ADVERTISEMENT
Merujuk aturan ini, siapa pun yang mencoblos pasangan Aditya-Said, suaranya akan masuk untuk Lisa-Wartono.
Dari data Sirekap KPU yang diproses lebih lanjut, suara sah yang mencoblos Lisa-Wartono hanya 35.931 suara. Sementara, berdasarkan keputusan KPU Banjarbaru, DPT di Pilwalkot Banjarbaru mencapai 195.819 orang.
Namun, tidak diketahui berapa jumlah suara tidak sah atau yang tidak memilih dalam Pilwalkot Banjarbaru.
Bila dihitung antara suara sah dan jumlah DPT, Lisa-Wartono hanya dipilih 18,34% warga.
Dengan adanya diskualifikasi itu, suara untuk Aditya-Said dianggap tidak sah. Di sisi lain, pemilu ditentukan suara sah terhadap calon. Karena itu pula, meski suara Lisa-Wartono hanya 18,34% dari DPT, di tabulasi tetap dihitung 100%.