Melihat Rumah Tarsum Si Pemutilasi Istri di Ciamis

4 Mei 2024 20:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana rumah Tarsum, pelaku mutilasi Ciamis, Sabtu (4/5/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rumah Tarsum, pelaku mutilasi Ciamis, Sabtu (4/5/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Catatan Redaksi: Berita ini mengandung konten yang dapat membuat Anda tidak nyaman. Jangan teruskan membaca bila Anda merasa terganggu.
ADVERTISEMENT
Kasus pembunuhan yang diikuti mutilasi terjadi di Dusun Sindangjaya, RT 8 RW 14, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, pukul 07.30 WIB, Jumat (3/5). Pelaku bernama Tarsum bin Daspin (50 tahun). Ia memutilasi istrinya, Yanti binti Talpa (44 tahun).
Kasi Trantib Kecamatan Rancah, Ramlan, mengatakan berdasarkan keterangan dari warga, awalnya Tarsum memukul Yanti memakai benda tumpul di dalam rumah.
Tarsum lalu menyeret Yanti ke luar rumah, dan memutilasinya.
"Saat mutilasi terjadi, tetangga berteriak histeris namun tidak ada yang berani mendekat untuk memisahkan," kata Ramlan pada Jumat (3/5).
kumparan mengunjungi rumah Tarsum. Terlihat rumah ramai dengan keluarga. Mereka menolak untuk diwawancara. Namun tidak melarang kami melihat bagian depan rumah.
Suasana rumah Tarsum, pelaku mutilasi Ciamis, Sabtu (4/5/2024). Foto: Dok. Istimewa
Rumah Tarsum tidak memiliki pagar. Terlihat ia menempati tanah yang luas. Sebagian halaman depannya terdapat garis polisi.
ADVERTISEMENT
Tarsum tidak memiliki tetangga. Jarak rumah warga lain paling dekat sekitar 30 meter. Di depan rumahnya ada jalan sepanjang 30 meter yang menghubungkan ke jalan desa.
Tidak terlihat mobil di halaman rumah Tarsum, yang ada hanya beberapa motor yang terparkir di depan kandang kambing. Tapi belum diketahui motor-motor itu milik Tarsum atau keluarga yang sedang berkunjung.
Penjual-peternak kambing ini memiliki kandang yang berukuran sekitar 12 meter x 2 meter di halaman rumahnya. Kabarnya ada tiga domba di dalam sana.
Lokasi suami di Ciamis mutilasi Istri. Foto: Dok. Istimewa
Dalam kasus mutilasi tersebut tidak hanya rumah Tarsum yang dipasang garis polisi. Tapi juga ada rumah warga lain.
Jarak rumah itu ke rumah Tarsum sekitar 30 meter. Di depan rumah itu, di pinggir jalan, Tarsum mengumpulkan potongan tubuh korban.
ADVERTISEMENT
Terlihat di halaman rumah tersebut terparkir mobil Kijang.

Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tarsum terekam sempat membawa potongan tubuh korban ke pinggir jalan. Ia bahkan menawarkan itu ke warga lain.
Aksi itu dilakukannya, karena Tarsum diduga mengalami gangguan jiwa. Saat ditangkap ia juga meronta-ronta, bahkan meracau tak jelas ketika dimasukkan ke dalam sel khusus di Polres Ciamis.
Pelaku kasus mutilasi di Rancah, Ciamis. Foto: Dok. Istimewa
Namun, dugaan ini masih perlu dipastikan. Polisi akan melakukan tes kejiwaan kepada Tarsum.
"Insyaallah hari Senin (6/5)," kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal kepada wartawan, Sabtu (4/5).
Pemeriksaan kejiwaan itu nantinya sebagai dasar untuk proses hukum selanjutnya terhadap Tarsum. Bila kondisi kejiwaannya dinyatakan baik, maka bisa diancam dengan pasal pembunuhan [Pasal 338 KUHP] atau bahkan pembunuhan berencana [Pasal 340 KUHP].
ADVERTISEMENT
"Jika sehat, bisa dijerat pada Pasal 340 dan 338 KUHP," ujar Akmal.